Setnov: Uang Rp574 Miliar Besar, Bagaimana Mencairkannya?
Selasa, 18 Juli 2017 -
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto merasa dizolimi dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Hal ini diungkapkannya setelah menjawab pertanyaan seputar keterlibatannya dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah menerima uang E-KTP sebesar Rp574 miliar seperti yang dituduhkan.
"Sebagai manusia biasa saya kaget tuduhan tersebut, kita sudah lihat disidang Tipikor saudara Nazar (Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat) menyebut saya tidak terlibat dan sudah membantah menerima uang itu. Andi juga mengatakan saya tidak menerima uang itu," ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7).
Novanto berdalih, uang Rp574 miliar itu sangat besar sehingga sangat sulit untuk mencairkan uang sebanyak itu.
"Uang Rp574 miliar itu besarnya bukan main. Bagaimana cara transfernya, bagaimana terimanya, bagaimana wujudnya. Jadi saya mohon betul bahwa jangan sampai kami ini terus dizolimi," tuturnya.
Meski demikian, Novanto mengatakan akan menaati proses hukum pasca ditetapkan menjadi tersangka.
"Sebagai warga negara yang baik saya akan mengikuti dan taat proses hukum sesuai UU yang berlaku," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita lain terkait penetapan tersangka Setya Novanto di: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus e-KTP