Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Setnov Menang Praperadilan, Hakim Korbankan Keadilan Publik

Zaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 01 Oktober 2017

MerahPutih.com - Keputusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menilai, keputusan Hakim Cepi mengorbankan rasa keadilan publik.

"Ini menjadi sebuah ironi, karena untuk kesekian kalinya rasa keadilan publik menjadi korban penggunaan Asas Kebebasan Hakim yang berlebihan," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Minggu (1/10).

Sehingga, kata advokat senior Peradi ini, ketidakadilan justru menjadi produk dari lembaga yang seharusnya berfungsi melahirkan putusan yang seadil-adilnya.

"Sejumlah nama besar sebagai tersangka atau terdakwa pernah menikmati putusan Praperadilan, bahkan putusan bebas murni dari Hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kasus-kasus besar dan menarik perhatian masyarakat luas. Mereka antara lain, mantan Presiden Soeharto, Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan terakhir Setya Novanto," jelas dia.

Karenanya, Petrus mendorong KPK mengawali sebuah penyelidikan dengan memeriksa Hakim Cepi Iskandar. Pasalnya, Hakim Cepi diduga telah bertindak di luar kepatutan dengan berlindung di balik dalil kebebasan Hakim.

"Atau apakah ada campur tangan kekuasaan Eksekutif, Yudikatif atau Legislatif termasuk informasi tentang suap," imbuhnya.

Menurut Petrus, penyelidikan dan penyidikan merupakan keharusan guna memastikan apakah ada penyalahgunaan Asas Kebebasan Hakim sehingga terjadi kesewenang-wenangan ketika Hakim Cepi memutus praperadilan Setnov.

"Atau sebaliknya Asas Kebebasan Hakim yang dimiliki Cepi Iskandar telah dikekang, akibat tekanan dari kekuasaan Eksekutif, Yudikatif atau Legislatif, sehingga Hakim Cepi harus membatalkan status Tersangka dan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto," tandasnya.

Dia menilai, dengan memutuskan vonis tersebut, Hakim Cepi telah secara langsung dan tidak langsung bertujuan untuk menghalang-halangi, merintangi dan menggagalkan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp. 2,3 triliun.

"Jika dengan putusan praperadilan dimaksud, Hakim Cepi berniat menggaransi Setya Novanto untuk lolos dari jeratan kasus korupsi e-KTP, beranikah KPK melakukan terobosan dengan menyelidiki dan menyidik Hakim Cepi Iskandar," tegas dia.

Apalagi, sambung Petrus, perluasan wewenang Praperadilan di luar KUHAP, hal itu hanya boleh menjadi wewenang Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan ketentuan pasal 79 UU No.14 Tahun 1985, Tentang Mahkamah Agung.

"Yaitu bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebIh lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait preperadilan Setya Novanto di: Kedigdayaan Setnov Dan Rapuhnya Integritas Moral Penegak Hukum Indonesia

Baca Artikel Asli