Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Setnov Menang Praperadilan, Hakim Korbankan Keadilan Publik

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 01 Oktober 2017
Setnov Menang Praperadilan, Hakim Korbankan Keadilan Publik

Hakim tunggal Cepi Iskandar saat memimpin sidang perdana praperadilan Setya Novanto. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keputusan Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto menuai kritik tajam. Sejumlah pihak menilai, keputusan Hakim Cepi mengorbankan rasa keadilan publik.

"Ini menjadi sebuah ironi, karena untuk kesekian kalinya rasa keadilan publik menjadi korban penggunaan Asas Kebebasan Hakim yang berlebihan," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam siaran persnya yang diterima MerahPutih.com, Minggu (1/10).

Sehingga, kata advokat senior Peradi ini, ketidakadilan justru menjadi produk dari lembaga yang seharusnya berfungsi melahirkan putusan yang seadil-adilnya.

"Sejumlah nama besar sebagai tersangka atau terdakwa pernah menikmati putusan Praperadilan, bahkan putusan bebas murni dari Hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk kasus-kasus besar dan menarik perhatian masyarakat luas. Mereka antara lain, mantan Presiden Soeharto, Budi Gunawan, Hadi Poernomo dan terakhir Setya Novanto," jelas dia.

Karenanya, Petrus mendorong KPK mengawali sebuah penyelidikan dengan memeriksa Hakim Cepi Iskandar. Pasalnya, Hakim Cepi diduga telah bertindak di luar kepatutan dengan berlindung di balik dalil kebebasan Hakim.

"Atau apakah ada campur tangan kekuasaan Eksekutif, Yudikatif atau Legislatif termasuk informasi tentang suap," imbuhnya.

Menurut Petrus, penyelidikan dan penyidikan merupakan keharusan guna memastikan apakah ada penyalahgunaan Asas Kebebasan Hakim sehingga terjadi kesewenang-wenangan ketika Hakim Cepi memutus praperadilan Setnov.

"Atau sebaliknya Asas Kebebasan Hakim yang dimiliki Cepi Iskandar telah dikekang, akibat tekanan dari kekuasaan Eksekutif, Yudikatif atau Legislatif, sehingga Hakim Cepi harus membatalkan status Tersangka dan menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto," tandasnya.

Dia menilai, dengan memutuskan vonis tersebut, Hakim Cepi telah secara langsung dan tidak langsung bertujuan untuk menghalang-halangi, merintangi dan menggagalkan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp. 2,3 triliun.

"Jika dengan putusan praperadilan dimaksud, Hakim Cepi berniat menggaransi Setya Novanto untuk lolos dari jeratan kasus korupsi e-KTP, beranikah KPK melakukan terobosan dengan menyelidiki dan menyidik Hakim Cepi Iskandar," tegas dia.

Apalagi, sambung Petrus, perluasan wewenang Praperadilan di luar KUHAP, hal itu hanya boleh menjadi wewenang Ketua Mahkamah Agung RI berdasarkan ketentuan pasal 79 UU No.14 Tahun 1985, Tentang Mahkamah Agung.

"Yaitu bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebIh lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait preperadilan Setya Novanto di: Kedigdayaan Setnov Dan Rapuhnya Integritas Moral Penegak Hukum Indonesia

#Hakim Konstitusi #Setnov Tersangka
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Meski tanpa pengaduan, MKD menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Komisi III DPR RI menilai penggantian hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi diperlukan demi kepentingan konstitusional dan penguatan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Bagikan