Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kedigdayaan Setnov dan Rapuhnya Integritas Moral Penegak Hukum Indonesia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Minggu, 01 Oktober 2017
Kedigdayaan Setnov dan Rapuhnya Integritas Moral Penegak Hukum Indonesia

Petrus Selestinus (Foto: Facebook/Petrus Selestinus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya berwacana untuk menetapkan kembali status tersangka baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Hal tersebut, kata Petrus, untuk menindaklanjuti putusan hakim Praperadilan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Ketua Umum DPP Partai Golkar itu dan memerintahkan penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"KPK harus membuat terobosan guna membuka sebuah penyelidikan dan penyidikan terhadap Hakim Cepi Iskandar, untuk mengungkap kemungkinan terjadi penyalahgunaan wewenang Hakim dengan berlindung dibalik "Asas Kebebasan Hakim" yang selama ini menjadi wilayah sakral yang tidak dapat dikontrol oleh kekuasaan manapun," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima MerahPutih.com, Minggu (1/10).

Menurut Petrus, sejumlah pihak sejak awal sudah memprediksi bahwa praperadilan Setnov akan dimenangkan oleh Hakim Cepi Iskandar. Bahkan, lanjut dia, beberapa hari menjelang putusan, isu seputar kemenangan Setnov sudah beredar luas di kalangan elit politik.

Alasan mereka sama, terang Petrus, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadi surga bagi koruptor kelas kakap ketika dikejar kasus korupsi. Selain itu, kata dia, Setnov sudah beberapa kali memenangkan gugatan Praperadilan dan PMH dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Masing-masing ketika SP3 kasus korupsi Cessie Bank Bali digugat praperadilan oleh MAKI dan ketika dalam Gugatan PMH oleh FAKSI (FORUM ADVOKAT PENGAWAL KONSTITUSI) terhadap Kejaksaan Agung RI, Setya Novanto dkk yang menuntut agar penyidikan Kasus Korupsi Cessie Bank Bali yang di SP3 tahun 2003 dibuka kembali," ungkapnya.

Lebih lanjut Petrus menjelaskan, bahwa Setnov telah empat kali lolos dari jeratan hukum baik di Kejaksaan maupun di KPK. Dua untuk praperadilan penyidikan kasus korupsi, satu gugatan PMH untuk membuka kembali penyidikan korupsi Cessie Bank Bali di PN Jaksel dan satu lagi kasus Papa Minta Saham di Kejaksaan Agung.

"Ini memang sebuah malapetaka bagi rasa keadilan publik tetapi sebuah kebanggan bagi Setya Novanto, karena betapa rapuhnya integritas moral dan kejujuran sejumlah oknum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ketika menghadapi orang kuat bahkan lembaga Penegak Hukum terkuat sekalipun bisa menjadi korban ketika Hakim melakukan kesewenang-wenangan atas nama Kebebasan Hakim," pungkasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait preperadilan Setya Novanto di: Langkah Catur Hakim Cepi Islandar di Sidang Praperadilan Setnov

#Setnov Tersangka #KPK #Praperadilan #Tersangka Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Sasaran lokasi penggeledahan yakni kantor Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Setda Tri Mulyo di Gedung Menara Wijaya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
KPK kembali Geledah Pemkab Sukoharjo, Sasar Kantor 2 Tersangka ASN
Indonesia
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
KPK menggeledah kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan sejumlah OPD Pemkab Sukoharjo. Penggeledahan berlangsung lima jam dan penyidik membawa tiga koper.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Kantor Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bawa 3 Koper Barang Bukti
Indonesia
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
KPK menggeledah rumah Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi terkait dugaan suap hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim. Penyidik menyita sejumlah bukti elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi Terkait Kasus Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Nama Gus Miftah muncul dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek DJKA. KPK memastikan akan mendalami dugaan aliran dana Rp 100 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 100 Juta ke Gus Miftah dalam Kasus DJKA
Indonesia
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
KPK kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Sukoharjo, termasuk Kantor Bupati, DPUPR, BPKPAD, dan Gedung Menara Wijaya dalam lanjutan penanganan kasus OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Lanjutkan Penggeledahan di Setda Sukoharjo, Kantor Bupati hingga DPUPR Diperiksa
Bagikan