Setnov Mangkir Panggilan KPK, MAKI: Itu Akal-Akalan Aja
Senin, 18 September 2017 -
MerahPutih.com - Ketua DPR Setya Novanto sejatinya hari ini diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP. Namun, pria yang karib disapa Setnov kembali mangkir dari panggilan tersebut.
Pemeriksaan kali ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan lembaga antirasuah kepada Setnov. Pasalnya, pada panggilan pertama Senin (11/9) pekan lalu, Setnov juga absen. Sakit menjadi alasan Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir dari pemeriksaan.
Bila pekan lalu Setnov berdalih dirawat di RS Siloam, maka pekan ini tersangka keempat kasus e-KTP itu dikabarkan harus menjalani operasi jantung di RS Premier Jatinegara.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memberikan komentar nyinyir terkait "kebetulannya" jadwal operasi Setnov dengan jadwal pemeriksaan Setnov di KPK.
Dia menuding itu hanya akal-akalan mantan Bendahara Partai Golkar itu untuk berkelit dari kasus hukum yang menjeratnya.
"Kebetulan yang dibuat kebetulan. Itu akal-akalan aja," sindir Boyamin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (18/9).
Boyamin pun meminta KPK bertindak tegas terhadap politisi yang terkenal "licin" tersebut. Pasalnya, sudah dua kali ini Setnov berdalih harus menjalani perawatan agar tak memenuhi panggilan KPK.
Dia meminta KPK agar segera mengirim dokter independen untuk mengecek kondisi kesehatan Setnov. Kata Boyamin, penahanan juga harus segera dilakukan meskipun Ketua DPR itu memang terbukti sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Jadi status Setnov adalah tahanan KPK yang sedang dirawat di rumah sakit," tuturnya.
Boyamin mengungkapkan, dengan status tahanan dan pengawasan ketat oleh petugas KPK, maka hal itu memperkecil ruang Setnov untuk "membersihkan diri" dalam pusara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.
Menurutnya, bila Setnov dibiarkan terus menghirup udara bebas, khawatir dengan segala kekuasaannya dapat mempengaruhi saksi atau pun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Hal ini penting karena kenyataannya SN diduga mempengaruhi Nazaruddin sehingga Nazaruddin dalam sidang Tipikor tidak menyebut peran SN. Padahal sebelumnya Nazaruddin di awal kasus ini selalu menyebut peran SN," pungkas Boyamin. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Setnov Masuk Ruang Angiografi, Begini Reaksi KPK