Setnov Ancam Eni Saragih Soal Keterlibatan Golkar di Suap PLTU Riau-1
Jumat, 07 September 2018 -
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto diduga telah mengancam mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar bungkam soal keterlibatan partai berlambang pohon beringin dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Tak hanya itu, Setnov juga mengancam Eni untuk tidak menyeretnya dalam kasus suap yang telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham ini. Ancaman tersebut dilakukan Setnov dengan mendatangi Eni yang kini ditahan di Rutan KPK.
"Tadi saya sudah menyampaikan kepada penyidik. Penyidik menanyakan kepada saya, mengonfirmasi kepada saya atas kedatangan pak Novanto menemui saya, saya sudah jelaskan apa yang disampaikan pak Novanto semua hal. Ada lima hal, kepada penyidik," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/9).

Namun, politisi Golkar ini enggan membeberkan secara detail ancaman yang dilakukan Setnov. Eni hanya memastikan ancaman tersebut membuatnya tak nyaman.
"Yang pasti sudah saya sampaikan kepada penyidik. Ya memang apa yang disampaikan oleh pak Novanto membuat saya kurang nyaman. Saya sudah sampaikan ke penyidik. Penyidik saya pikir sudah tahu karena itu terjadi di Rutan KPK ya," ungkapnya.
Sebelumnya, Eni mengakui sebagian uang yang dirinya terima sebesar Rp2 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo digunakan untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar.
Namun, Eni tak menyebut secara pasti jumlah uang suap yang masuk ke kegiatan partai berlambang pohon beringin itu. Eni juga mengaku hanya menjalankan tugas partai untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Adanya aliran dana ke Munaslub Golkar ini diperkuat dengan dikembalikannya uang sebesar Rp 700 juta oleh pengurus Partai Golkar ke lembaga antirasuah.
"(Uang yang dikembalikan) Itu dari panitia Munaslub. Itu memberikan bukti bahwa memang uang yang Rp 2 miliar itu untuk Munaslub Golkar," tukas Eni.

Tak hanya itu, Eni juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat perintah dari mantan Ketua DPR yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Bansos Naik Jadi Rp54 Triliun, KPK Beri 'Wejangan' Ini ke Mensos