Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Setelah 22 Tahun, RUU PPRT Berpeluang Disahkan Jadi UU Besok

Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026

MerahPutih.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, berharap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/4). Saat ini, RUU tersebut telah memasuki tahap akhir pembahasan.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu menyampaikan terima kasih kepada Prabowo Subianto yang dinilai memberikan perhatian serius terhadap RUU tersebut. Setelah 22 tahun, pembahasan RUU ini akhirnya mendekati tahap akhir.

"Akhirnya doa dan perjuangan PKB terkabul. Setelah sekian lama Cak Imin selalu ikut mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU," ujar Daniel Johan, di Jakarta, Senin (20/4).

Baca juga:

RUU PPRT Jadi Inisiatif DPR, Nasib Jutaan Pekerja Domestik Akhirnya Terang Benderang

Menurut Daniel, RUU tersebut akan memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, regulasi ini juga mengatur pelatihan vokasi yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

"Kami sangat konsen terkait RUU PPRT untuk memberi kepastian dan jaminan hukum PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah," bebernya.

Anggota Komisi IV DPR RI itu berharap RUU PPRT dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR. Saat ini, Baleg DPR masih membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara intensif sebagai bagian dari tahap akhir pembahasan.

"PKB berharap agar besok RUU ini bisa di sahkan menjadi UU saat paripurna," ucapnya.

Baca juga:

Baleg DPR Mulai Bahas RUU PPRT, 417 DIM dari Pemerintah Bawa ke Tahap Krusial

Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menerima sebanyak 417 DIM dari pemerintah terkait RUU PPRT dan langsung memulai pembahasan tingkat I.

Berdasarkan rekapitulasi DIM tersebut, sebanyak 204 DIM bersifat tetap, 6 DIM merupakan substansi baru, 10 DIM perubahan substansi, 52 DIM perubahan redaksional, dan 18 DIM dihapus.

Sementara pada bagian penjelasan, terdapat 54 DIM tetap, 16 DIM substansi baru, 55 DIM perubahan redaksional, serta 1 DIM dihapus. (Pon)

Baca Artikel Asli