Serikat Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta

Minggu, 03 November 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat tetap menolak kenaikan UMP yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono saat dihubungi, Minggu (3/11), dikutip Antara.

Baca Juga:

Hanya Naik 8,5 Persen, Buruh KSPI Geruduk Kantor Anies

Kahar mengatakan Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 mengenai pengupahan seharusnya direvisi sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo ketika menemui perwakilan buruh.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan untuk wilayah DKI Jakarta diketahui besaran UMP 2020 sebesar Rp4.276.349 atau naik 8,51 persen dari UMP 2019 yaitu Rp3.940.000.

Unjuk rasa buruh berjalan tertib di sekitar Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). (Foto: ANTARA/Afut Syafril)
Unjuk rasa buruh berjalan tertib di sekitar Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). (Foto: ANTARA/Afut Syafril)

Besaran nilai UMP tersebut tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menuntut kenaikan sebesar 16 persen atau setara Rp 4.600.000.

Menanggapi UMP yang akhirnya ditetapkan mengikuti PP78/2015, KSPI merencanakan akan menggelar aksi untuk menuntut upah sesuai kajian mereka.

"Iya akan ada aksi tapi tanggalnya belum ditentukan, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten," kata Kahar.

Baca Juga:

Massa Buruh Sebut Kebijakan Presiden Jokowi Tidak Pro-Buruh

Sebelumnya, KSPI Jakarta menggelar aksi pada Rabu (30/10) menuntut agar Pemprov DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan tidak menyetujui aturan PP 78/2015 dan mengikuti kajian Dewan Pengupahan Buruh untuk menaikan UMP menjadi 16 persen atau setara Rp 4.600.000.

Akhir dari aksi tersebut, KSPI Jakarta bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim 7 sebagai alternatif penghasilan tambahan bagi para buruh agar tidak mengandalkan gaji mereka.

Demo buruh. Foto: MP/Kanu
Demo buruh. Foto: MP/Kanu

Meski demikian, Ketua KSPI Jakarta Winarso mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi aksi buruh jika UMP yang disarankan oleh buruh tidak dipenuhi.

"Kalau tetap gunakan PP 78/2015 artinya tetap Rp 4,2 juta dan aspirasi kita tidak ditampung, kita tunggu instruksi dari (KSPI) pusat gimana," kata Winarso. (*)

Baca Juga:

Buruh Batalkan Diri Demo ke Istana, Ada Apa?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan