Serikat Buruh Mengadu ke Gibran, Minta Jokowi Bikin Aturan JHT Pro Rakyat
Kamis, 24 Februari 2022 -
MerahPutih.com - Sejumlah organisasi serikat buruh di Solo, Jawa Tengah, menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Kamis (24/2).
Kedatangan mereka mengeluhkan aruran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga
Ketua DPC KSPSI Solo, Wahyu Rahadi mengatakan, kedatangan ke kantor Gibran untuk menyampaikan keluh kesah serta menyampaikan aspirasi pada Wali kota Solo terkait aturan Permenaker Nomor 2 tahun 2022. Aturan tersebut sangat tidak berpihak pada buruh.
"Kami sampaikan keluh kesah buruh tentang Permenaker No 2 tahun 2022. Kami seluruh elemen serikat pekerja buruh di solo ada KSPSI, SPN, KSBSI, KSBSI gartek sepakat menolak," kata juru bicara buruh Wahyu pada awak media, Kamis (24/2).
Dikatakanya penolakan tersebut telah disampaikan pada Wali Kota Solo. Terlebih kondisi saat ekonomi belum stabil sehingga buruh perlu perlindungan.
"Kondisi ekonomi belum stabil banyak buruh kena PHK dan butuh dana JHT untuk menyambung hidup. Kalau harus menunggu usia 56 tahun itu tidak pro rakyat" kata dia.
Baca Juga
Gibran Batasi Pengunjung Mal 60 Persen dan Resepsi Pernikahan 25 Persen
Ia menegaskan buruh Solo berkomitmen manjaga kondusifitas Kota Solo dengan tidak menggelar aksi unjuk rasa karena kasus pandemi naik. Pihaknya meyakini melalui Gibran aspirasi buruh akan sampai pada Presiden Jokowi.
"Presiden Jokowi dan Menaker sedang melakukan revisi aturan JHT itu. Kami berharap revisi itu harus lebih baik dibandingkan sebelumnya," kata dia.
Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengaku telah menerima semua aspirasi serikat pekerja di Solo terkait aturan Permenaker) Nomor 2 tahun 2022. Aspirasi tersebut akan disampaikan pada Menaker.
"Semua aspirasi sudah kita tampung. Kita akan sampaikan pada Menaker agar cepat dicarikan solusinya. Tenang saja, kita akan sampaikan ini pada pusat," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Gibran: Rekrutmen Ratusan Tenaga PPPK Non Guru Tidak Bebani APBD