Gibran: Rekrutmen Ratusan Tenaga PPPK Non Guru Tidak Bebani APBD


Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 159 PPPK Non Guru, Kamis (24/2). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 159 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Tenaga PPPK tersebut merupakan hasil rekrutmen pegawai Pemkot Solo Formasi 2021.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan keberadaan tenaga PPPK ini sangat dibutuhkan mengingat minimnya kuota rekrutmen ASN setiap tahunnya. Sementara, ASN pensiun setiap tahunnya banyak.
Baca Juga
Gibran Batasi Pengunjung Mal 60 Persen dan Resepsi Pernikahan 25 Persen
"Ada sebanyak 159 PPPK yang kita terima. Hari ini (Kamis) SK pengangkatan kita serahkan," kata Gibran, Kamis (24/2).
Gibran mengatakan tenaga PPPK in kebanyakan dari tenaga Kesehatan, dengan pertimbangan memang ada kebutuhan di sana. Ia memastikan rekrutmen ini tidak membebani APBD karena sudah dipertimbangkan.
"Kita sudah mempertimbangkan berdasarkan kebutuhan jadi tidak pemborosan atau membebani karena gajinya dari APBD," kata dia.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 159 PPPK Non Guru, Kamis (24/2). (MP/Ismail)
Gibran mengingatkan pada PPPK agar menjaga kedisiplinan dan etos kerja yang tinggi di instansi, dengan bekerja sepenuh hati. Selain itu, juga tunjukkanlah dedikasi, integritas, dan loyalitas pada Pemkot Solo.
Baca Juga
ASEAN Para Games di Solo, Gibran Segera Minta Anggaran ke Kemenpora
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo Dwi Ariyatno mengatakan, pada 2021 membuka rekrutmen 422 formasi PPPK. Kemudian dinyatakan lulus dan mendapatkan nomor induk pegawai sebanyak 159 orang yang terdiri dari 138 orang tenaga kesehatan dan 21 orang tenaga fungsional teknis.
Dwi menambahkan PPPK non Guru formasi tahun 2021 direncanakan penempatannya akan disebar di sepuluh perangkat daerah antara lain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial.
Selanjutnya, Dinas Tenaga Kerja. Kemudian Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"PPPK Non Guru mulai melaksanakan tugas terhitung sejak 1 Maret 2022 dan akan dilakukan masa perjanjian kerja atau hubungan kerja paling lama 5 tahun. Kontrak diperpanjang jika kinerjanya bagus," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Gandeng Taman Safari, Gibran Berambisi Jadikan Solo Zoo Modern
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Imbas Demo Ricuh di Solo, Pemkot Batasi Semua Gelaran Event hingga 22.00 WIB

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang

Pegiat Seni hingga EO Minta SE Walkot agar Tak Terkena Royalti, Respati: Tidak Perlu, Sudah Aman

Di Balik Meja Makan Berhias Mawar, Pertemuan Rahasia Gibran-Dasco Terbongkar

Rapper 'Young Black and Rich' Nongol Saat Festival Pacu Jalur di Kuantan Singingi, Wapres Gibran Angkat Bendera Tanda Dimulainya Balapan

Dasi Merah Gibran Tiba-Tiba Berganti Biru Muda, Pesan Apa yang Ingin Disampaikan untuk Elite Politik?

Gibran Hadiri Sidang Tahunan MPR, Disambut Ketua DPR dan DPD

[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa
![[HOAKS atau FAKTA] : Gibran Sebut Pernyataan “Janji 19 Juta Lapangan Kerja” Dipelintir Media Massa](https://img.merahputih.com/media/a9/fb/d6/a9fbd63f9eaf7921fbf267e591d91b9b_182x135.jpg)