Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'

Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026

Merahputih.com - Komisi III DPR RI mencecar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait legalitas pemeriksaan laporan terhadap calon Hakim Konstitusi usulan DPR, Adies Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mempertanyakan dasar kewenangan MKMK yang memproses laporan warga terhadap figur yang secara de jure belum resmi dilantik dan belum menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi.

Baca juga:

Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK

Batasan Kewenangan MKMK dalam UU MK

DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK. Menurut Soedeson, MKMK seharusnya melakukan uji kewenangan terlebih dahulu sebelum menerima laporan untuk memastikan apakah syarat formil pelaporan sudah terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

“Soal penerimaan laporan itu ada dua jalur dan ada pemeriksaan pendahuluan. Yang ingin kami dalami, apakah dalam pemeriksaan pendahuluan itu juga diuji kewenangan MKMK? Karena kalau tidak memenuhi syarat formil, seharusnya perkara dinyatakan tidak dapat diterima,” ujar Soedeson Tandra dalam keterangannya, Rabu (18/2).

Menjaga Marwah Atributif Lembaga Negara

DPR menegaskan bahwa pengawasan etik seharusnya menyasar pada perilaku hakim yang sedang menjabat, bukan pada proses politik atau kebijakan lembaga negara dalam mengusulkan calon. Berdasarkan Pasal 27A UU MK, tugas MKMK adalah menegakkan kode etik hakim dalam menjalankan tugasnya.

“Saudara Adies Kadir belum dilantik dan belum menjalankan tugas. Lalu apa dasar kewenangan MKMK memproses laporan tersebut?” tegas Soedeson.

Baca juga:

DPR RI Pastikan Pelantikan Adies Kadir Sesuai Koridor Hukum Formal, Pelaporan ke MKMK Dinlai Salah Sasaran

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pengusulan hakim merupakan kewenangan atributif DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung. MKMK diingatkan untuk tidak melampaui batas dengan menilai keputusan lembaga negara tersebut.

“Apakah MKMK berwenang menilai keputusan Presiden atau kebijakan DPR dalam proses pengangkatan? Ini menyangkut prinsip ketatanegaraan,” pungkasnya.

Baca Artikel Asli