Senator Ingatkan Pelopor Klaim Big Data Tunda Pemilu Bisa Dijerat Pasal Hoaks

Rabu, 16 Maret 2022 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Klaim Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait dukungan masyarakat terhadap penundaan Pemilu 2024, bisa berbuntut panjang.

Luhut sebelumnya mengakui memiliki big data yang memuat aspirasi percakapan 110 juta masyarakat di media sosial mendukung penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga

Balas Klaim Luhut, Puan Sebut PDIP Punya Big Data Sendiri

Terkait klaim big data itu, anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha, mengingatkan Luhut bisa terancam pidana pasal penyesatan informasi atau penyebaran informasi hoaks, jika terbukti big data yang diklaim itu ternyata bohong.

Rachman mengingatkan ancaman pidana itu, karena Luhut tidak membeberkan bukti atau menanggapi klaim sebaliknya yang disampaikan banyak pihak, termasuk pegiat media sosial di tanah air.

“Itu kan Pak LBP terus diam dan menghilang. Tidak lagi bicara soal big data itu. Padahal banyak pihak menyatakan klaim itu tidak benar atau bohong. Lha kalau bohong terus disebar kan namanya penyebar hoaks. Kan ada ancaman hukuman bagi penyebar hoaks,” ujarnya, Rabu (16/3).

Baca Juga

Para Pengamat Ragukan Klaim Big Data Luhut Minta Pemilu Ditunda

Menurut Rachman, sudah banyak masyarakat dan aktivis yang masuk penjara dengan jeratan pasal penyebaran hoaks, baik melalui Undang-Undang (UU) ITE maupun KUHP.

Luhut
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan. Foto: ANTARA

Lantas, Rachman mempertanyakan apa perbedaan yang dilakukan Luhut dengan menyebar informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan lainnya.

“Ini seperti rilis hasil survey-lah, yang salah satu tujuannya untuk membentuk opini di publik. Atau untuk agenda setting publik. Supaya masyarakat terpersepsi bahwa si A atau si B calon potensial. Kan kita tahu itu. Yang dilakukan LBP ini sama,” beber senator DPD asal Sulawesi Tengah itu.

Baca Juga

Luhut Tegaskan Jokowi Tidak Ada Urusan dengan Wacana Penundaan Pemilu

Rachman menegaskan pembentukan opini melalui hoaks melanggar hukum. Namun, dia meyakini pola yang dilakukan Luhut itu gagal memprovokasi masyarakat untuk percaya terhadap big data yang diklaimnya.

"Dan gagal memprovokasi tokoh-tokoh untuk mendukung. Yang terjadi malah sebaliknya. LBP malah dikeroyok oleh data yang menyatakan sebaliknya,” tutup anggota DPD RI itu. (Pon)

Baca Juga

Luhut Klaim Pemilih Demokrat, Gerindra dan PDIP Dukung Pemilu Ditunda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan