Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina
Kamis, 09 Januari 2025 -
MerahPutih.com - Polresta Surakarta menangkap Respati Bayu Adhi, warga Surakarta, Jateng dalam kasus penipuan tiket Timnas Indonesia Vs Filipina Piala AFF 2024, Rabu (8/1).
Kerugian atas kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tersebut senilai Rp 28.850.000.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian penipuan berlangsung di di Kelurahan Semanggi, RT 07/RW Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Korban atas nama Mashdar Ilhami melapor ke Mapolresta Surakarta. Akibat dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.850.000
“Diduga melakukan penipuan dalam penjualan tiket pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2024 di Stadion Manahan, Kota Surakarta,” kata Iwan, Kamis (9/1).
Baca juga:
Dikatakannya, kejadian itu bermula pada tanggal 9-16 Desember 2024, pelaku menawarkan tiket pertandingan melalui media tertentu. Korban tergiur oleh penawaran tersebut dan mentransfer uang sejumlah Rp28.850.000 untuk pembelian tiket.
“Tetapi tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Pada 21 Desember 2024, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan karena tidak dapat masuk ke stadion,” kata dia.
Korban penipuan, kata dia, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polresta Surakarta. Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil melacak keberadaan pelaku di Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
“Penangkapan ini melibatkan kerja sama antara polisi dan elemen suporter di wilayah Solo Raya, yang turut membantu pelacakan pelaku. Barang bukti diamankan berupa bukti transfer uang dari korban kepada pelaku, ponsel dan laptop,” papar dia.
Baca juga:
Polres Pemalang Sempat Upayakan Mediasi Damai Korban Penipuan Calon Bintara Rp 900 Juta
Kanit Reserse Mobil (Resmob) Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, menambahkan Kasus ini merugikan tujuh orang korban dengan kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah.
“Total ada tujuh orang korban, dengan total kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah. Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi DPO selama 18 hari,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)