Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina


Polresta Surakarta menangkap pelaku penipuan jual beli tiket timnas Piala AFF 2024, Rabu (8/1) malam. (Foto: Dok. Polresta Surakarta)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta menangkap Respati Bayu Adhi, warga Surakarta, Jateng dalam kasus penipuan tiket Timnas Indonesia Vs Filipina Piala AFF 2024, Rabu (8/1).
Kerugian atas kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tersebut senilai Rp 28.850.000.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian penipuan berlangsung di di Kelurahan Semanggi, RT 07/RW Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Korban atas nama Mashdar Ilhami melapor ke Mapolresta Surakarta. Akibat dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.850.000
“Diduga melakukan penipuan dalam penjualan tiket pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2024 di Stadion Manahan, Kota Surakarta,” kata Iwan, Kamis (9/1).
Baca juga:
Dikatakannya, kejadian itu bermula pada tanggal 9-16 Desember 2024, pelaku menawarkan tiket pertandingan melalui media tertentu. Korban tergiur oleh penawaran tersebut dan mentransfer uang sejumlah Rp28.850.000 untuk pembelian tiket.
“Tetapi tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Pada 21 Desember 2024, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan karena tidak dapat masuk ke stadion,” kata dia.
Korban penipuan, kata dia, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polresta Surakarta. Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil melacak keberadaan pelaku di Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
“Penangkapan ini melibatkan kerja sama antara polisi dan elemen suporter di wilayah Solo Raya, yang turut membantu pelacakan pelaku. Barang bukti diamankan berupa bukti transfer uang dari korban kepada pelaku, ponsel dan laptop,” papar dia.
Baca juga:
Polres Pemalang Sempat Upayakan Mediasi Damai Korban Penipuan Calon Bintara Rp 900 Juta
Kanit Reserse Mobil (Resmob) Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, menambahkan Kasus ini merugikan tujuh orang korban dengan kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah.
“Total ada tujuh orang korban, dengan total kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah. Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi DPO selama 18 hari,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Walkot Solo Ngamuk, SPPG Solo Pekerjakan Karyawan Luar Daerah sehingga tak Kurangi Pengangguran

Bea dan Cukai Solo Musnahkan 12 Juta Rokok dan Alkohol Ilegal, Rugikan Negara Rp 12 Miliar

1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Mahasiswa Demo Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

Limbah MBG Diduga Cemari Kampung, Warga Solo Minta Dapur SPPG Ditutup

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Berwisata Murah Dengan Naik KA Batara Kresna, Nikmati Alam danKuliner Dari Purwosari Sampai Wonogiri

Persis Solo Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Kaesang Disebut Sangat Sibuk

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
