Sempat DPO 18 Hari, Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Timnas Indonesia vs Filipina


Polresta Surakarta menangkap pelaku penipuan jual beli tiket timnas Piala AFF 2024, Rabu (8/1) malam. (Foto: Dok. Polresta Surakarta)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta menangkap Respati Bayu Adhi, warga Surakarta, Jateng dalam kasus penipuan tiket Timnas Indonesia Vs Filipina Piala AFF 2024, Rabu (8/1).
Kerugian atas kejadian tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tersebut senilai Rp 28.850.000.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan kejadian penipuan berlangsung di di Kelurahan Semanggi, RT 07/RW Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Korban atas nama Mashdar Ilhami melapor ke Mapolresta Surakarta. Akibat dari aksi pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.850.000
“Diduga melakukan penipuan dalam penjualan tiket pertandingan yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Desember 2024 di Stadion Manahan, Kota Surakarta,” kata Iwan, Kamis (9/1).
Baca juga:
Dikatakannya, kejadian itu bermula pada tanggal 9-16 Desember 2024, pelaku menawarkan tiket pertandingan melalui media tertentu. Korban tergiur oleh penawaran tersebut dan mentransfer uang sejumlah Rp28.850.000 untuk pembelian tiket.
“Tetapi tiket yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban. Pada 21 Desember 2024, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan karena tidak dapat masuk ke stadion,” kata dia.
Korban penipuan, kata dia, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian Polresta Surakarta. Tim Resmob Polresta Surakarta berhasil melacak keberadaan pelaku di Gantiwarno, Kabupaten Klaten.
“Penangkapan ini melibatkan kerja sama antara polisi dan elemen suporter di wilayah Solo Raya, yang turut membantu pelacakan pelaku. Barang bukti diamankan berupa bukti transfer uang dari korban kepada pelaku, ponsel dan laptop,” papar dia.
Baca juga:
Polres Pemalang Sempat Upayakan Mediasi Damai Korban Penipuan Calon Bintara Rp 900 Juta
Kanit Reserse Mobil (Resmob) Iptu Irham Rhozan Al Fiqri, menambahkan Kasus ini merugikan tujuh orang korban dengan kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah.
“Total ada tujuh orang korban, dengan total kerugian 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah. Sebelum ditangkap pelaku sempat menjadi DPO selama 18 hari,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Ananda Dimas Prasetya
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Peringati 7 Hari Kematian Affan Kurniawan, Ojol Solo Nyalakan Lilin dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Aktivis Sebut Penonaktifan 5 Anggota DPR RI Bodohi Rakyat, Gaji Tetap Diterima

Solo International Performing Arts 2025 Diramaikan 9 Negara, Perkuat Posisi sebagai Kota Budaya Dunia

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal
