Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Brigadir Riska Sintiani (tengah), salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri Brigadir Esco Faska Rely. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama
MerahPutih.com - Lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely dijerat pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Khusus tersangka Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum Esco, juga dikenakan pasal khusus Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PDKRT)
"Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata dalam keterangannya di Mataram, Jumat (17/10).
Baca juga:
Segerombolan Anggota KKB Pelaku Pembunuhan Polisi di Papua Akhirnya Ditangkap
AKP Lalu menambahkan untuk empat tersangka lain yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka, yakni berinisial SA, PA, DR, dan NU, turut dikenai Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (1) KUHP atau Pasal 221 KUHP tentang perbuatan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice).
"Modus operandi mereka (empat tersangka) menghilangkan jejak di TKP (lokasi kejadian) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," ujarnya, dikutip Antara.
Menurut dia, penangkapan empat tersangka yang muncul dari pengembangan penyidikan ini berlangsung pada 15 Oktober 2025. Kini empat tersangka bersama Brigadir Rizka telah menjalani penahanan penyidik.
Baca juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi Bisa Bikin Oknum Tak Lagi Lindungi Kegiatan Ilegal
Kepolisian mendapatkan peran empat tersangka baru ini bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Muncul dua pria mengenakan kalung dengan identitas Mr. X.
Ketika itu, tersangka Brigadir Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang rumah yang menjadi lokasi penemuan warga.
Jenazah Brigadir Esco ditemukan meninggal dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian itu berlangsung di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap