MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan gratifikasi senilai Rp14,6 miliar sepanjang semester I 2020. Laporan tersebut diterima KPK dalam bentuk beragam, mulai dari uang hingga hadiah pernikahan.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan, jenis pelaporan yang paling banyak diterima KPK yaitu uang atau setara uang sebanyak 487. Kemudian, laporan berjenis barang sebanyak 157 laporan dan hadiah pernikahan sejumlah 44 laporan.
Baca Juga
"Sedangkan untuk jenis fasilitas seperti tiket perjalanan, sponsorship, diskon dan fasilitas lainnya total 58 laporan," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (20/7).
Menurut Ipi, laporan gratifikasi terbanyak berasal dari kementerian yakni 383. Disusul BUMN sebanyak 244 laporan, lembaga negara/lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, serta pemerintah provinsi sebanyak 130 laporan dan pemerintah kabupaten/kota sebanyak 111 laporan.
Lebih lanjut diuraikan Ipi, medium pelaporan yang paling banyak digunakan yaitu melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) selama semester I 2020 sebanyak 489 laporan.
Kemudian GOL individu sebanyak 295 laporan, surat elektronik (email) 199 laporan, surat/pos 47 laporan, datang langsung ke Kantor KPK 46 laporan, dan medium lainnya seperti aplikasi WhatsApp 6 laporan.
Ipi mengingatkan, pegawai negeri dan penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ipi mengungkapkan, terdapat ancaman pidana bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terbukti menerima gratifikasi. Yaitu hukuman penjara selama 4 sampai 20 tahun penjara dan denda berkisar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 12C. KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang dilarang, pada kesempatan pertama," tutur Ipi.
Baca Juga
Akan tetapi, kata Ipi, penyelenggara negara maupun pegawai negeri dapat melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui UPG atau aplikasi GOL yang dapat diunduh di Play Store dan App Store jika terpaksa menerima.
"Selain itu, pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id," pungkas Ipi. (Pon)