KPK Perpanjang Cekal Harun Masiku ke Luar Negeri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Juli 2020
KPK Perpanjang Cekal Harun Masiku ke Luar Negeri

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk mantan calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia sudah menjadi buronan KPK selama 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020.

Baca Juga:

Satpam Kantor Hasto Akui Minta Harun Masiku Rendam Ponsel Saat OTT KPK

"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap tersangka HAR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Ali mengatakan, kader partai berlogo banteng moncong putih itu dicegah ke luar negeri
terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan enam bulan ke depan.

"Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," ujarnya.

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Saat ini, kata Ali, KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan Harun Masiku.

"Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Untuk diketahui, pencegahan terhadap Harun pertama kali dilakukan KPK pada 13 Januari 2020, empat hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus yang menjerat Harun Masiku belakangan menjadi "aib" bagi KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri lantaran tidak bisa menangkapnya.

Baca Juga:

Lolosnya Djoko Tjandra dan Harun Masiku Jadi Alasan Kuat Jokowi Copot Yasonna

Harun, bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Ketiga orang itu ialah eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri.

Harun diduga memberi suap kepada Wahyu agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Keimas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. (Pon)

Baca Juga:

Harun Masiku Bawa Foto Pimpinan Parpol Saat Menghadap Ketua KPU

Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me
Bagikan