Jaksa Heran Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Juli 2020
Jaksa Heran Hakim Tunda Sidang PK Djoko Tjandra

Terdakwa dalam kasus Bank Bali, Djoko S. Tjandra di sidang Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Senin (28/2/2000). (ANTARA FOTO/Str/Irham/aa.)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa mengaku heran dengan majelis hakim yang memutuskan menunda sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra hingga Senin (27/7) pekan depan.

Padahal, buronan Kejaksaan Agung itu telah tiga kali mangkir atau tidak menghadiri persidangan dengan alasan sakit dan dirawat di klinik Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan, dalam persidangan pada Senin (6/7) lalu, majelis hakim mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan.

Baca Juga:

Pengacara Sesumbar Djoko Tjandra tidak Takut Dicokok, Tapi kok Sidang Mangkir Terus?

"Tanya ke hakim. Saya juga heran," kata jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Ridwan Ismawanta, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunda sidang PK Djoko Tjandra hingga 27 Juli 2020. Pada sidang selanjutnya, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan Djoko Tjandra.

Keputusan ini diambil majelis hakim setelah mendengar surat Djoko Tjandra yang dibacakan kuasa hukumnya, Andi Putra Kusuma.

Sidang Djoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco)
Sidang Djoko Tjandra. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Dalam surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko mengaku kondisi kesehatannya menurun. Untuk itu, Djoko meminta majelis hakim agar persidangan pemeriksaan PK yang diajukannya digelar secara daring atau virtual.

Usai membacakan surat dari kliennya, Andi meminta majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk menghadirkan Djoko Tjandra.

Menanggapi hal itu, jaksa sempat mengingatkan majelis hakim mengenai ultimatumnya agar kuasa hukum menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan. Meski demikian, majelis hakim memutuskan persidangan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pendapat jaksa.

Baca Juga:

Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

Ridwan menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 yang menyatakan, terpidana atau pemohon PK harus hadir di persidangan. Untuk itu, jaksa meyakini hakim bakal memutuskan tidak menerima PK Djoko Tjandra.

"Kalau kami pada prinsipnya sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 kehadiran terpidana itu wajib, wajib hadir. Isi pendapat jelas sesuai SEMA nomor 1/2012 pemeriksaan permohonan PK di PN wajib dihadiri terpidana. Kita yakin menang," kata Ridwan. (Pon)

Baca Juga:

3 Kali Mangkir di Sidang PK, Djoko Tjandra Minta Sidang Daring

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan