Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 20 Juli 2020
Polri Selidiki Foto Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Pengacaranya di Depan Private Jet

Brigjen Prasetijo Utomo bersama Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking. Foto: @xdigeeembok

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Viral di media sosial sebuah foto menyebut mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo bersama buronan pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya, Anita Kolopaking.

Foto itu disebut diabadikan saat tiba di Pontianak, Kalimantan Barat. Terkait hal ini, Polri belum membenarkannya. Hal ini juga akan didalami dalam pemeriksaan terhadap Prasetijo.

Baca Juga

Pengacara Sesumbar Djoko Tjandra tidak Takut Dicokok, Tapi kok Sidang Mangkir Terus?

"Sabar, nanti tunggu pemeriksaan ya," ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (20/7).

Foto tersebut sendiri diposting oleh akun Twitter El Diablo @xdigeeembok. Dalam foto, mereka selfie bersama dengan latar belakang pesawat. Disebut mereka menumpangi jet carteran yang dioperatori PT Transwisata Prima Aviation jenis King Air 350i PK-TWX. Nama mereka tertera dalam manifest penerbangan tertanggal 6 Juni 2020.

Sebelumnya diberitakan, buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, seorang jenderal polisi dicopot dari jabatannya. Dia adalah Brigadir Jenderal Polisi Prasetijo Utomo. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Dalam surat telegram yang dikeluarkan Polri, Prasetijo menjadi Pati Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan. Prasetijo pun ditahan selama 14 hari lamanya per Rabu 15 Juli 2020 di sel khusus di Propam Polri. Penahanan dilakukan karena Propam hendak mengusut lebih jauh adanya keterlibatan oknum polisi lain selain Prasetijo.

Djoko
Djoko Tjandra. Foto: ANTARA

Diketahui, Djoko Tjandra mendaftar PK atas kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Sidang pertamanya dilangsungkan pada Senin, 29 Juni 2020. Namun, Djoko tidak hadir dalam sidang perdananya karena alasan sedang sakit.

Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Joko Tjandra pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Baca Juga

Berburu Buron Kakap Indonesia

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar pun dirampas negara.

Dia juga sempat dikabarkan berada di Papua Nugini pada 2009. Lalu dalam beberapa waktu lalu, dikabarkan sudah di Indonesia hampir tiga bulan lamanya. (Knu)

#Djoko Tjandra
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan