Pengacara Sesumbar Djoko Tjandra tidak Takut Dicokok, Tapi kok Sidang Mangkir Terus?


Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Terpidana kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7).
Muncul dugaan Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang PK karena takut ditangkap. Pasalnya, Djoko telah tiga kali tidak hadir dalam persidangan yang digelar di PN Jaksel, yakni pada 29 Juni 2020, 6 Juli 2020 dan hari ini.
Baca Juga:
3 Kali Mangkir di Sidang PK, Djoko Tjandra Minta Sidang Daring
Dikonfirmasi soal itu, Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma membantah kliennya takut ditangkap. Menurut Andi, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut tidak hadir karena sakit.
"Berdasarkan surat yang kami terima hari ini, beliau (Djoko Tjandra) masih dalam keadaan sakit. Jadi pada dasarnya kita tetap sangat mengupayakan terhadap prinsipal kami bisa hadir dan kita perjuangkan hak-haknya di pengadilan," kata Andi di PN Jaksel, Senin (20/7).

Andi menjelaskan, surat sakit Djoko Tjandra diterima pada 15 Juni 2020. Namun dia mengklaim tidak mengetahui sakit apa yang diderita kliennya.
"Jenis sakitnya saya tidak mengetahui, karena di dalam suratnya sakitnya juga tidak tertulis. Hanya rekomendasi dari dokter dia tetep istirahat," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam persidangan ini, Andi membacakan surat yang ditulis dan ditandatangani kliennya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat itu, Djoko meminta kepada majelis hakim, agar persidangan digelar secara daring atau teleconference.
Menanggapi surat tersebut, majelis hakim menegaskan, sidang hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi Djoko Tjandra untuk hadir. Meski demikian, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengar pendapat jaksa mengenai permintaan Djoko
Tjandra dan terkait proses persidangan.
"Persidangan ditunda ke tanggal 27 Juli 2020. Jam masih sama jam 10.00 WIB. Hadir tidak perlu dipanggil lagi dan supaya tepat waktu," ujar Ketua Majelis Hakim Nazar Effriadi.
Sidang PK ini sebelumnya sempat ditunda dua kali, yaitu pada 29 Juni dan 6 Juli 2020. Sidang ditunda karena Djoko Tjandra tidak hadir dengan alasan sedang sakit dan dirawat di klinik di Kuala Lumpur, Malaysia. (Pon)
Baca Juga:
Hari Ini, Bareskrim Terima Hasil Penyelidikan Surat Jalan Brigjen Prasetijo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku

KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto

KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
