Selidiki Perdagangan Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya
Kamis, 28 Maret 2024 -
MerahPutih.com - Meski telah resmi dilarang Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), perdagangan pakaian bekas asal impor kembali marak di pusat-pusat perbelanjaan ataupun dijual secara online.
Mendag Zulkifli Hasan mengatakan kementeriannya masih melakukan penyelidikan terkait kembali maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor di Pasar Senen, Pasar Tanah Abang, serta melalui perdagangan digital atau e-commerce.
Baca juga:
"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ya. Tunggu tanggal mainnya," ujar Zulhas, sapaan akrabnya, kepada media di Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Kamis (28/3).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang menambahkan Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.
Moga menyebut, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali. "Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," katanya.
Baca juga:
Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan. "Kita tegur agar tidak mengulanginya lagi terhadap barang yang kita musnahkan, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," ucap Moga.
Sebelumnya, Kemendag mencatat sepanjang 2023 telah melakukan pemusnahan pakaian dan alas kaki bekas asal impor senilai Rp 174,8 miliar. Larangan tentang barang-barang bekas yang dilarang impor tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor. (*)
Baca juga: