Pengendalian Impor Buat Lindungi Perdagangan Dalam Negeri


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal itu diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, pengendalian impor diperlukan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.
Baca Juga:
UMKM Batik Didorong Naik Kelas
Ia mengatakan, upaya itu ditempuh melalui rencana mengembalikan pengawasan di luar kawasan pabean (post border) ke pengawas di kawasan pabean (border).
"Kita akan mengembalikan pengawasan impor, dari post-border menjadi border kembali. Jadi, impor diawasi lebih ketat," ujar Mendag melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/10).
Ia menegaskan, perdagangan daring diatur, bukan tidak dibolehkan sama sekali. Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau obat dan kosmetik harus ada izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), elektronik harus ada garansi purnajual, dan lain sebagainya.
"Jadi, ditata agar tidak mematikan toko fisik," katanya.
Mendag mendorong pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar masuk ekosistem digital.
Ia mengatakan, kompetisi saat ini semakin sengit dan para pelaku UMKM juga harus meningkatkan kapasitas agar dapat bersaing.
"Kemendag telah membuat berbagai pelatihan kepada UMKM untuk memasuki ekosistem digital," katanya.
Mendag menegaskan keberpihakan pemerintah dalam melindungi pelaku usaha dalam negeri, khususnya pelaku UMKM.
"Keberpihakan tersebut ditunjukkan dengan pengendalian dan pengawasan impor serta penataan perdagangan secara daring," katanya. (Pon)
Baca Juga:
UMKM yang Menjelajah Mancanegara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak

Aktivitas UMKM Budidaya Ikan Mas Koki Beromzet Ratusan Juta

Pramono Targetkan Tahun Ini Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal

Pemerintah Akan Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Komdigi Bekukan Izin Live TikTok, DPR Khawatirkan Nasib UMKM

Bank Jakarta dan Indogrosir Resmikan Toko Mandiri Difabel, Bantu Bangun Ekosistem UMKM

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa

UMKM Binaan KAI Siap Go Global Lewat Sertifikasi Halal, BPOM, dan HKI
