Selesaikan Laporan Roadmap CSR, Sarana Jaya Terapkan Standar Internasional
Jumat, 26 Januari 2024 -
MerahPutih.com - Perumda Pembangunan Sarana Jaya telah menyelesaikan laporan peta jalan (roadmap) tanggung jawab sosial perusahaan. Langkah ini dilakukan agar sesuai dengan standar ISO 26000:2010.
Andira Reoputra, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya, mengaku sangat bangga dengan penyelesaian roadmap tanggung jawab sosial perusahaan yang mengikuti standar ISO 26000:2010.
"Inisiatif ini mencerminkan komitmen perseroan untuk beroperasi dengan integritas, menghormati hak asasi manusia, dan memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar," kata Andira melalui keterangan resmi di Jakarta, pada Jumat (26/1).
Andira mengatakan, capaian itu juga sebentuk komitmen Sarana Jaya untuk memperkuat praktik tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sesuai dengan pedoman internasional yang diakui.
Baca juga:
Sarana Jaya Ajak BUMD DKI Berkolaborasi Tingkatkan Kompetensi
Sarana Jaya juga berencana secara rutin melakukan pemutakhiran atas laporan tanggung jawab sosial sekaligus menunjukkan perkembangan dan capaian.
"Termasuk berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja sosial dan lingkungan bagi Sarana Jaya," imbuhnya.
Pada tahap awal inisiatif ini, Sarana Jaya telah melakukan Gap Analysis untuk mengidentifikasi proses kerja CSR Perusahaan yang telah berjalan.
Hasil analisis tersebut menjadi dasar untuk merumuskan strategi dan langkah-langkah yang diperlukan guna menyesuaikan dengan standar ISO 26000:2010.
Di sisi lain, untuk menerapkan standar internasional, Sarana Jaya berkolaborasi dengan PT Filantra Kebaikan Indonesia serta Badan Sertifikasi Nasional (BSN).
Baca juga:
Periksa Cinta Mega, KPK Dalami Pembahasan PMD DKI Jakarta ke Sarana Jaya
BSN telah menerbitkan panduan penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sesuai dengan ISO 26000:2010, yang menjadi landasan bagi Sarana Jaya dalam menyusun dan mengimplementasikan peta jalan CSR.
ISO 26000 adalah standar internasional untuk tanggung jawab sosial perusahaan yang memberikan panduan dan kerangka kerja untuk membantu organisasi mengintegrasikan praktik-praktik sosial yang bertanggung jawab ke praktek operasional.
Standar ini, mencakup enam area inti tanggung jawab sosial: organisasi pemerintahan, hak asasi manusia, hubungan pekerjaan dan ketenagakerjaan, lingkungan hidup, praktik operasional yang adil, dan keterlibatan konsumen dan masyarakat. (Asp)
Baca juga:
Sarana Jaya dan Waskita Karya Realty Kerja Sama dalam Pengembangan Lahan