Selalu Lupa, Hakim Sebut Nazaruddin Zalim
Senin, 19 Februari 2018 -
Merahputih.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Mega proyek e-KTP dengan terdakwa Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Dalam sidang, majelis hakim mencecar Nazaruddin terkait hasil Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut pembagian keuntungan proyek dibagikan di ruangan Novanto saat menjabat di DPR.
"Realisasi keuntungan sebesar 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini keterangan saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2).
Menjawab pertanyaan hakim, Nazaruddin tertunduk dan mengaku lupa dengan apa yang tertulis di BAP.
"Lupa yang mulia," jawab Nazar.
Mendengar keterangan Nazar yang terus mengaku lupa saat ditanya keterkaitan Novanto dalam pembagian proyek e-KTP, hakim pun mulai geram dan menyebut Nazarudin zalim.
"Jangan begitu pak, mudah lupa, pikir dulu. Kan kasihan, kalau benar enggak ada masalah, zalim namanya," kata Hakim Yanto.
Diketahui, uang korupsi e-KTP sebesar 2,5 triliun lebih menjadi bancakan banyak pejabat negara.
Mulai dari Kementerian Dalam Negeri sebesar 365 miliar, anggota Komisi II DPR sejumlah Rp261 miliar, Setnov dan Andi Narogong sebesar Rp574 miliar, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar Rp574 miliar serta keuntungan pelaksanaan proyek e-KTP sebesar 783 miliar. (Fdi)