Korupsi e-KTP

Selalu Lupa, Hakim Sebut Nazaruddin Zalim

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 19 Februari 2018
Selalu Lupa, Hakim Sebut Nazaruddin Zalim

Mantan politisi Demokrat Nazarudin (kiri), politisi PDIP Arif Wibowo (tengah) dan politisi Golkar Melchias Marcus Mekeng (kanan) menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik denga

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Sidang lanjutan kasus korupsi Mega proyek e-KTP dengan terdakwa Mantan Ketua DPR Setya Novanto menghadirkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Dalam sidang, majelis hakim mencecar Nazaruddin terkait hasil Berita Acara Pemeriksaan yang menyebut pembagian keuntungan proyek dibagikan di ruangan Novanto saat menjabat di DPR.

"Realisasi keuntungan sebesar 2,5 triliun sebagai keuntungan, untuk DPR RI dilakukan di ruang Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR, di ruangan Ignatius Mulyono, di ruang kerja Chairuman Harahap, di ruangan Mustokoweni. Ini keterangan saudara?" tanya Ketua Majelis Hakim, Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/2).

Menjawab pertanyaan hakim, Nazaruddin tertunduk dan mengaku lupa dengan apa yang tertulis di BAP.

"Lupa yang mulia," jawab Nazar.

Mendengar keterangan Nazar yang terus mengaku lupa saat ditanya keterkaitan Novanto dalam pembagian proyek e-KTP, hakim pun mulai geram dan menyebut Nazarudin zalim.

"Jangan begitu pak, mudah lupa, pikir dulu. Kan kasihan, kalau benar enggak ada masalah, zalim namanya," kata Hakim Yanto.

Diketahui, uang korupsi e-KTP sebesar 2,5 triliun lebih menjadi bancakan banyak pejabat negara.

Mulai dari Kementerian Dalam Negeri sebesar 365 miliar, anggota Komisi II DPR sejumlah Rp261 miliar, Setnov dan Andi Narogong sebesar Rp574 miliar, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin sebesar Rp574 miliar serta keuntungan pelaksanaan proyek e-KTP sebesar 783 miliar. (Fdi)

#Setya Novanto #Muhammad Nazaruddin #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bagikan