Sekda Jabar Disebut Terima Rp1 Miliar di Sidang Kasus Suap Meikarta

Rabu, 27 Februari 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya menerima suap sebesar total Rp 18 miliar dari proyek Meikarta.

Adapun uang suap tersebut terdiri atas Rp 16.182.020.000 dan 270 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,7 miliar). Sehingga total uang suap yang diterima oleh kelima terdakwa lebih dari Rp 18 miliar.

Selain Neneng dan empat anak buahnya, dalam dakwaan jaksa juga menyebutkan ada pihak lain yang turut menerima aliran uang Rp1 miliar, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

"Iwa Karniwa selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat menerima uang sejumlah Rp 1 miliar," kata jaksa KPK ‎saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri, Bandung, Rabu (27/2).

Selain Iwa, jaksa juga mengungkap penerima aliran uang suap lainnya yang kini belum jadi tersangka. Mereka yakni, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daryanto senilai Rp 500 juta, Kabid Bangunan Dinas PUPR‎ Tina Karini Suciati Santoso sebesar Rp 70 juta.

Kemudian, Kabid Tata Ruang Bappeda Bekasi
EY Taufik senilai Rp 500 juta dan Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Pemprov Jabar Yani Firman yang menerima uang senilai 90 ribu Dollar Singapura.

Dalam perkara ini, Neneng dan empat anak buahnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi didakwa menerima suap sebesar total Rp 18 miliar dari proyek Meikarta.

Menurut Jaksa KPK, para terdakwa menerima suap untuk kepentingan berbeda. Namun, pada umumnya terkait perizinan proyek Meikarta. Besaran uang yang diterima para terdakwa pun berbeda-beda.

Pemberian uang untuk Neneng Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

"(Pemberian suap) agar terdakwa Neneng Hasanah Yasin menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku," beber Jaksa.

Atas perbuatannya, Neneng Hasanah cs. didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Pon)

Baca Juga: Lanjutan Kasus Meikarta, KPK Panggil Pegawai Lippo Cikarang

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan