Sejumlah Tahanan Bareskrim Positif Corona, Termasuk Petinggi KAMI dan Gus Nur

Senin, 16 November 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polri mmengungkap sebanyak tujuh tahanan Bareskrim dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramatjati usai dinyatakan positif corona.

Dari ketujuh nama tersebut, ada nama petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan ulama Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Kabar tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga:

Puluhan Tahanan Polda Metro Positif COVID-19, Mayoritas OTG

Sebanyak tujuh nama tersebut, di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.

Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih dalam kasus dugaan penipuan.

“Jumhur Hidayat perkara KAMI di Jakarta dan Sugi Nur Rahardja perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama,” ujar Argo, kepada wartawan, Senin (16/11).

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: MP/Kanu
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono. Foto: MP/Kanu

Gus Nur ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Rekor, Kasus Corona Tambah 5.444 Kasus

Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Pada 21 Oktober 2020, Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim. (Knu)

Baca Juga:

COVID-19 AS Lewati Angka 11 Juta Kasus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan