Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Sederet Pelonggaran PPKM Level 3 dan 4, Mulai Pernikahan Sampai Kerja di Pabrik

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Juli 2021

MerahPutih.com - Penerapan PPKM level 4 berlaku mulai hari ini, Senin (26/7) hingga 2 Agustus 2021. Di daerah yang menerapkan level tertinggi ini, angkutan umum hingga taksi online boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

"Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).

Baca Juga:

Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, dengan Kelonggaran Bagi Dunia Usaha

Selain angkutan umum, secara rinci aturan terkait PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali, adalah resepsi pernikahan yang diperbolehkan di PPKM level 3 dengan maksimal undangan 20 orang.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan tempat dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Luhut.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah di daerah PPKM level 3 diizinkan dengan maksimal 25 persen kapasitas.
Selanjutnya tempat ibadah, masjid, musala, gereja, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan.

"Kegiatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," ujar Luhut.

Selain itu, sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 3, salah satunya diizinkannya mal untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali mengungkapkan PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota di Jawa-Bali seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Luhut.

Kondisi Jakarta saat PPKM Darurat. (Foto: Antara)
Kondisi Jakarta saat PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Untuk kegiatan industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift di mana setiap shift-nya dapat beroperasi kapasitas maksimal staf 50 persen di fasilitas produksi dan pabrik.

"Sehingga jika bisa beroperasi dengan 2 shift pada satu hari maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100 persen staf di fasilitas produksi dan pabrik," katanya.

Luhut menuturkan, pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Kami akan melakukan rapat teknis dengan Menteri Perindustrian dengan mengambil contoh bagaimana (upaya penanganan di) Kudus yang sekarang ini sudah sangat-sangat bagus dibandingkan 1,5 bulan yang lalu," ujar Luhut. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Baca Artikel Asli