Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, dengan Kelonggaran Bagi Dunia Usaha
Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, Istana Merdeka, 25 Juli 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Merahputih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4. Perpanjangan berlangsung dari 26 Juli sampai 2 Agustus. Perpanjangan dilakukan dengan sejumlah penyesuaian, di antaranya kegiatan ekonomi masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
"Kami akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi, Minggu (26/7).
Baca Juga:
Tetap di Rumah di Sisa PPKM Darurat
Menurut Presiden, sudah ada tren perbaikan dari sisi laju penambahan kasus, BOR, hingga positivity rate. Namun demikian, lanjut dia, semua pihak harus tetap berhati-hati menyikapi tren perbaikan tersebut.
Jokowi menjelaskan, pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari, diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, boleh buka sampai pukul 15.00 WIB. "Tentu saja dengan penerapan prokes yang ketat," tegas dia.
Kepala Negara menambahkan usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB. Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.
Baca Juga:
Setelah PPKM Darurat, Jokowi Harus Jadi Komandan Penanganan COVID-19
Untuk warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka juga diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. "Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 30 menit," imbuh Jokowi.
Jokowi mengungkapkan, kegiatan pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan, swasta, dan terkait protokol perjalanan akan dijelaskan terpisah. "Saya minta kita semua bisa bekerja sama, bahu membahu dalam PPKM Darurat ini," tegas dia.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Jawa dan Bali, serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali. Lalu, kebijakan tersebut diperpanjang hingga 25 Juli 20201 dan berganti nama menjadi PPKM level 4 dan 3. Minggu (25/7) malam, Presiden kembali memperpanjang PPKM level 4 di Jawa Bali hingga 2 Agustus mendatang. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
Timnas Arab Saudi Berbalik Unggul atas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lifter Indonesia Rizki Juniansyah Raih Dua Emas dan Catatkan Rekor Dunia di Norwegia
Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat
Pasar Wonogiri Terbakar Hebat, 12 Mobil Pemadam Kebakaran Langsung Diterjunkan