PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Thomas KukuhThomas Kukuh - Minggu, 25 Juli 2021
PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Ilustrasi Solo Grand Mall (SGM) Solo, Jawa Tengah. (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com- Pemerintah memberikan sedikit kelonggaran untuk daerah yang berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3. Sebab sejak Senin (26/7) hingga 2 Agustus, pemerintah memperbolehkan pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 3 untuk buka. Namun mal hanya diizinkan menampung pengunjung sebanyak 25 dari total kapasitas.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan (PPKM Level 3) dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7).

Selain itu dia menjelaskan pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan jumlah pekerja maksimal 10 orang. "Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang," tambahnya.

Tak hanya itu, Pemerintah juga mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah. "Maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Luhut.

Luhut menuturkan ibadah berjemaah itu diizinkan selama penerapan PPKM level 3. Namun, untuk wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 belum diizinkan.

Baca Juga:

Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus, dengan Kelonggaran Bagi Dunia Usaha

"Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3," tutur Luhut.

Sebelumnya selama penerapan PPKM darurat tempat ibadah diminta tutup sementara. Warga diminta untuk beribadah di rumah lantaran kasus Covid-19 masih tinggi. (knu)

#PPKM Darurat
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Bagikan