Jaksa Agung Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Tanggapan Amnesty International

Jumat, 17 Januari 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang Tragedi Semanggi I dan II dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR sangat ngawur. Jaksa Agung menyebut kedua peristiwa itu bukan kejahatan berat.

Usman berujar, pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan.

Baca Juga:

Bilang Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Dikritik Ngaco

“Tragedi Semanggi Satu dan Dua jelas pelanggaran berat HAM dan korban sampai detik ini masih menunggu keadilan. Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur non-hukum," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (17/1).

Usman menyebut, pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM.

"Pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan," terang Usman.

Jaksa Agung ST Burhanuddin - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jaksa Agung ST Burhanuddin - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Usman menambahkan, pernyataan Jaksa Agung itu bertentangan dengan temuan Komnas HAM.

"Komnas telah menyerahkan laporan penyelidikan pro-justitia kepada Kejaksaan Agung, dengan temuan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan benar-benar terjadi dan merekomendasikan pembentukan pengadilan HAM ad-hoc, yang tidak pernah terlaksana," ungkap Usman.

Baca Juga:

Petinggi Jiwasraya Calon Tersangka Baru Kejaksaan Agung

Di tahun 2018, dalam pertemuan dengan Komnas HAM, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintahannya akan memastikan pelaku pelanggaran HAM berat akan diadili.

Tragedi Semanggi I dan II sendiri terjadi sepanjang aksi protes mahasiswa di bulan November 1998 dan September 1999 setelah kejatuhan Soeharto. Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.

Sejumlah polisi dan tentara diadili akibat insiden penembakan itu, namun banyak pihak mengklaim pengadilan terhadap mereka gagal memenuhi keadilan bagi para korban dan gagal mengungkap dalang di balik penembakan. (Knu)

Baca Juga:

Kejagung Geledah Sejumlah Perusahaan Terkait Korupsi Jiwasraya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan