Sebut Pulau Reklamasi sebagai Pantai, Bestari Sarankan Anies Baca KBBI
Senin, 24 Juni 2019 -
MerahPutih.Com - Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus menolak istilah pantai terhadap pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang dipakai Gubernur Anies Baswedan.
Menurut Bestari, daratan hasil reklamasi tetap disebut pulau bukan pantai seperti yang dipaparkan Anies. Atas dasar itu, ia menyarankan mantan Mendikbud itu mengecek pengertian pulau dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Sebelumnya, Anies dalam pembelaan terhadap penerbitan IMB Pulau D menyatakan bahwa daratan hasil reklamasi disebut sebagai pantai bukan pulau.

Berdasarkan penelusuran di KBBI arti pulau adalah tanah (daratan) yang dikelilingi air. Sedangkan pantai ialah perbatasan daratan dengan laut.
"Saya sarankan untuk Pak Anies lihat KBBI aja," ujar Bestari usai Rapat Paripurna di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Menurut dia, hasil proses reklamasi merupakan sebuah pulau, dengan demikian pulau merupakan sebidang tanah yang terpisah antara air dengan daratan.
"Sudah jelas itu kan pulau terpisah antara daratan dengan air," tuturnya.
Seperti diketahui, saat menghadiri acara halalbihalal calon legislatif (Caleg) Gerindra DKI di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Minggu (23/6) kemarin Anies mengungkapkan bahwa Reklamasi adalah pantai bukan pulau.
BACA JUGA: Desakan Percepatan Munas Golkar Itu Manuver yang Kurang Elegan
PA GMNI Harapkan Presiden Jokowi Tempatkan Figur Elemen Pendiri Bangsa di Kabinetnya
"Dari reklamasi saja, disebutnya pulau reklamasi. Tidak ada pulau, yang disebut Pulau itu adalah daratan yang terbentuk proses alami. Kalau daratan yang dibuat manusia itu namanya pantai, bukan pulau," jelas Anies .
Anies pun menyontohkan sejumlah pantai di Jakarta yakni Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, dan Pantai Ancol yang merupakan pantai hasil reklamasi.(Asp)