Sebelum Sahkan Perda Penanggulangan COVID-19, Ketua DPRD DKI Kedatangan Tamu
Jumat, 25 September 2020 -
Merahputih.com - Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana mendatangi ruang kerja Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di lantai 10 gedung DPRD DKI, Kamis (24/9).
Kehadiran keduanya untuk mengkoordinasikan mengenai penegakan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota yang dinilai masih lemah.
"Jadi ini bentuk persiapan. Sebelum Perda Penanggulangan COVID-19 saya sahkan, perlu saya koordinasikan penegakan aturan-aturannya," papar Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/9).
Baca Juga
Anies: Kondisi Sekarang Lebih Darurat dari Awal Wabah
Melonjaknya penambahan kasus positif di Jakarta dipicu dengan padatnya mobilitas warga DKI dan kawasan penyangga yang masuk Jakarta. Terlebih masih banyak warga abai melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kamis (24/9) kemarin pukul 12.00 WIB, total jumlah penambahan kasus Positif di DKI mencapai 1.044 orang. Akumulasi kasus positif Jakarta sebanyak 66.731 kasus.
Kenyataan di lapangan, ketika diberikan pemahaman dan edukasi buka makin membaik, tapi makin buruk. Sehingga, DKI butuh aturan dan implementasi yang kuat dari aturan tersebut.
"Itu lah mengapa saya berkoordinasi dengan Bapak Kapolda dan Pangdam," tegas politikus PDI Perjuangan itu.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta telah memulai pembahsa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19. Sesuai mekanisme pembentukan Perda, pembahasan diawali rapat paripurna penyampaian penjelasan Gubernur mengenai pembentukan Perda tersebut telah digelar DPRD DKI Rabu (23/9) kemarin.
Setelah melalui sejumlah rangkaian paripurna, DPRD DKI Jakarta akan siap melakukan pembahasan, dan menargetkan dapat merampungkan seluruh pasal Perda pada pertengahan Oktober 2020 mendatang.
Raperda itu perlu dibahas karena saat ini penanganan corona di DKI hanya memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub).
Baca Juga
Berikut Aturan Pembukaan Tempat Ibadah saat PSBB Total Jakarta
Aturan itu Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kekuatan hukum pergub berada di bawah Perda, sehingga dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat. (Asp)