Sebar Kebencian, Aktivitas Saracen Bertentangan dengan Fatwa MUI
Selasa, 29 Agustus 2017 -
MerahPutih.com - Aktivitas sindikat Saracen yang memproduksi dan mendistribusikan konten provokatif sarat SARA bertentangan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial.
Sebab, kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, fatwa tersebut mengharamkan Muslim bermuamalah di medsos untuk membicarakan keburukan atau aib orang lain (gibah), fitnah, adu domba (namimah), dan menyebarkan rasa permusuhan.
"MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan (SARA)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima MerahPutih.com di Jakarta, Selasa (29/8).
Umat Muslim pun diharamkan menyebarkan kabar bohong (hoax), sekalipun dengan tujuan baik serta dilarang memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten maupun informasi salah kepada masyarakat.
"Selain itu, aktivitas buzzer, seperti kelompok Saracen di media sosial yang menyediakan hoaks, gibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," tegasnya.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, dan orang yang memfasilitasinya," sambung politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Karenanya, dikatakan Zainut, MUI mengapresiasi Polri yang berhasil menangkap dan mentersangkakan tiga pimpinan Saracen. Tetapi, diharapkan tidak berhenti sampai di situ, melainkan membongkar hingga ke para penyandang dananya.
"MUI meminta para pelaku dan penyandang dana diberikan hukuman yang berat untuk memberikan efek jera kepada mereka," pungkas Zainut. (Pon)
Baca berita terkait kelompok Saracen lainnya di: Terkait Saracen, Eggy Sudjana Lapor Tiga Orang ke Bareskrim