Terkait Saracen, Eggy Sudjana Lapor Tiga Orang ke Bareskrim
Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Razman Arif Nasution saat mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/8). (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Kuasa Hukum Eggy Sudjana, Razman Arif Nasution mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan tiga orang terkait kasus dugaan pidana pencemaran nama kelompok penyebaran kebencian dan hoax, Saracen.
Namun, Eggy Sudjana tidak hadir dalam pelaporan ini. Dia memilih memberikan kuasa kepada pengacara Rahman Arief sebagai kuasa hukumnya.
Tiga orang terlapor tersebut yakni di antaranya pimpinan Saracen Jasriadi, Seknas Presiden Dedy Mawardi serta Sunny Tanuwidjaja.
"Supaya diketahui meskipun pengacara, harus ada yang membela, dalam hal ini kami juga diberi kewenangan sebagai kuasa pelapor. Tapi beliau nanti yang akan di BAP," kata Razman di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/8).
Kata Razman, pihaknya melaporkan Jasriadi karena dirinya telah memasukkan nama Eggy Sudjana dalam dewan pembina, Saracen.
"Sementara, Dedy dilaporkan karena diduga menyebut Eggy wajib diperiksa oleh polisi karena terkait dengan kasus Saracen. Sunny Tanuwidjaja dilaporkan karena dirinya menurut Eggi membiayai laman Seword.com. Laman tersebut membuat berita 'Penjarakan Eggy Pembina Saracen yang Hina Ahok,' tandasnya.
Berdasarkan dengan laporan nomor polisi : LP/866/VIII/2007/Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017. (Asp)
Baca berita terkait kasus Eggy Sudjana lainnya di: Dituding Terlibat Jaringan Saracen, Eggy Sudjana Laporkan Seknas Presiden
Bagikan
Berita Terkait
Akun X Bruno Fernandes Kena Hack, Manchester United Langsung Angkat Bicara
Grok AI Belum Punya Filter Pornografi, DPR Tuntut Langkah Proaktif Kemkomdigi
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Kumpulan Ucapan Natal Cocok untuk WhatsApp dan Media Sosial
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Imbas Konten Pornografi, X Harus Bayar Denda Rp 80 Juta ke Pemerintah
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian