SE Resmi Keluar: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pegawai, Jika Ketahuan Bakal Dipidana
Selasa, 20 Mei 2025 -
Merahputih.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
SE ini dikeluarkan lantaran maraknya praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan SE ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota agar melakukan pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian dalam hal terjadi permasalahan penahanan ijazah pekerja maupun dokumen pribadi lainnya yang dilakukan pemberi kerja.
Ia mengatakan praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi sering dilakukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan, bahwa seorang karyawan akan tetap bekerja di perusahaannya untuk jangka waktu tertentu.
"Dalam posisi yang lemah dibandingkan dengan pemberi kerja, pekerja tentu saja tidak dapat dengan mudah untuk mendapatkan kembali ijazah yang ditahan tersebut," ucap Yassierli kepada wartawan di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (20/5).
Baca juga:
SE Terbit, 4 Amunisi Kemenaker Tindak Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Penahanan ijazah dan dokumen pribadi berpotensi mengakibatkan terbatasnya akses pengembangan diri bagi, kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, dan pekerja tidak dapat menikmati manfaat dan fungsi ijazah yang telah dimilikinya.
"Bahkan ada situasi dan kondisi yang membuat pemilik ijazah terkekang, tidak bebas, dan akhirnya bisa menurunkan moral dan berdampak pada kerja serta produktivitasnya," Yassierli menambahkan.
Yassierli mengingatkan pemerintah pusat akan menempuh jalur pidana bagi pemberi kerja yang masih menahan ijazah pekerjanya.
Pihaknya akan menuntut perusahan tersebut kepada kepolisian atas dasar tindak pidana penggelapan dokumen. Secara rinci, pidana penggelapan dokumen tertuang dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga:
Alasan Kemenaker Tertibkan Penahanan dan Tebus Ijazah oleh Pengusaha
Selain itu, pelaku usaha dan perusahaan dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, jika mewajibkan uang tebusan dalam pengembalian ijazah.
Sanksi pelanggaran Pasal 372 KUHP yakni denda paling banyak Rp 900 ribu atau bui paling lama empat tahun.
Sementara itu, sanksi Pasal 368 yaitu penjara maksimal sembilan tahun. Dengan demikian, sanksi maksimum pemberi kerja yang menahan ijazah tenaga kerjanya adalah bui 13 tahun.
"Larangan penahanan ijazah akan berdampak besar pada ekosistem ketenagakerjaan yangsehat," ujarnya. (Knu)