Satpam Kantor Hasto Akui Minta Harun Masiku Rendam Ponsel Saat OTT KPK
Kamis, 11 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Petugas keamanan di kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Nurhasan mengakui pernah meminta tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR Harun Masiku untuk merendam ponselnya ke dalam air.
Hal itu diungkapkan Nurhasan saat bersaksi untuk terdawak Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridellina melalui video conference, Kamis (11/6).
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
Nurhasan bercerita didatangi oleh dua orang tidak dikenal di Rumah Aspirasi Jakarta pada 8 Januari 2020, bertepatan dengan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku dipaksa oleh dua orang tersebut untuk berbicara kepada seseorang melalui sambungan telepon. "Saya nggak tahu (siapa yang menelepon), karena dibilang nih kamu dengerin dulu, nanti saya tuntun," kata Nurhasan.

Namun, ia mengaku lupa isi pembicaraan melalui sambungan telepon itu. Jaksa KPK kemudian membeberkan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Nurhasan.
"Di BAP betul bilang 'bapak hp harus direndam di air dan bapak harus standby di DPP?'," ujar Jaksa Takdir Suhan.
"Lupa, kayaknya itu deh," jawab Nur Hasan.
"Kemudian disebut Harun Masiku ya ok disimpan di mananya? lalu saksi jawab lagi di rendam di air pak, di air ya," timpal Jaksa Takdir.
Nurhasan mengakui dirinya mengucapkan kalimat itu. Dia mengaku, ucapan tersebut dipinta oleh dua orang misterius yang mendatanginya tesebut.
Baca Juga
Satpam Kantor Sekjen PDIP Hasto Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan KPU
"Saya lagi bicara sama yang nelpon itu, dua orang itu yang nuntun saya," ucapnya.
Belakangan, Nurhasan baru mengetahui, orang yang dia ajak bicara melalui sambungan telepon merupakan Harun Masiku. Bahkan, dia juga mengaku sempat diajak oeh dua orang misterius itu untuk bertemu dengan Harun di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat untuk mengambil sebuah tas.
"Kan saksi ada komunikasi telepon, terus ada memberikan tas, lalu akhirnya tahu disebut dua orang itu namanya adalah Harun Masiku?" tanya Jaksa Takdir.
"Dua orang itu menyebut pak Harun, tapi awalnya saya gak tau itu siapa," kata Nurhasan.
Berdasarkan informasi, Nurhasan merupakan orang yang diduga mengantarkan caleg PDIP Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat OTT KPK yang berlangsung pada 8 Januari 2020.
Nurhasan diduga juga memerintahkan Harun untuk membuang ponselnya. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan di Gedung KPK pada 26 Februari 2020. Namun, usai diperiksa Nurhasan bungkam soal dugaan perannya ini.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Suap itu berasal dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui pihak perantara yakni, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Dalam surat dakwaan, uang suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca Juga
Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU
Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)