Satpam Kantor Sekjen PDIP Hasto Bersaksi di Sidang Suap Wahyu Setiawan KPU
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP untuk terdakwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Tim Jaksa penuntut umun pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi. Empat saksi itu yakni, sopir Saeful Bahri, Mohamad Ilham Yulianto; Patrick Gerard Masoko; karyawan di kantor DPP PDIP bernama Kusnadi dan petugas keamanan di kantor Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Nurhasan.
Baca Juga
Saksi Dugaan Suap PAW DPR Ungkap Latar Belakang Eks Staf Hasto Kristiyanto
"Moh. Ilham Yulianto, Kusnadi, Patrick Gerard Masoko dan Nurhasan," kata Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Dikutip dari Majalah Tempo Edisi 11 Januari 2020, Nurhasan merupakan orang yang diduga mengantarkan caleg PDIP Harun Masiku ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berlangsung pada 8 Januari 2020.
Nurhasan diduga juga memerintahkan Harun untuk membuang ponselnya. Dia juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk Wahyu Setiawan di Gedung KPK pada 26 Februari 2020. Namun, usai diperiksa Nurhasan bungkam soal dugaan perannya ini.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan didakwa menerima suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta. Suap itu berasal dari kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan menerima suap dari Saeful dan Harun melalui pihak perantara yakni, mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Agustiani juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Baca Juga
Saksi Beberkan Pertemuan Sekjen PDIP Hasto dengan Eks Komisioner KPU
Dalam surat dakwaan, uang suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum