Satgas COVID-19: Wanita Hamil dan Ibu Menyusui Bisa Divaksin
Rabu, 11 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Vaksin COVID-19 kini sudah bisa diberikan kepada wanita hamil dan ibu menyusui. Untuk vaksin bagi wanita hamil, sesuai rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito menyatakan, untuk proses skrining terhadap dua target sasaran itu, harus dilakukan secara rinci dan teliti.
Baca Juga
Tenaga Kesehatan Hamil Tua Tetap Bertugas Saat Pandemi Sejatinya Jagoan Negeri Aing
Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan kepada harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain. Dan, vaksin COVID-19 hanya bisa diberikan kepada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua kehamilan.
"Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan," ucap Wiku dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/8).

Disamping itu, Kementerian Kesehatan menyatakan vaksinasi COVID-19 aman bagi ibu menyusui. Namun, sebelum divaksin para ibu menyusui diharuskan berkonsultasi tentang kondisi kesehatannya dengan dokter, atau tenaga kesehatan terlebih dahulu. Dan berada dalam kondisi prima untuk menerima vaksin.
Setelah vaksin, tetap aman bagi ibu menyusui karena saat menyusui terjadi kontak antar kulit ibu dan bayi. Sehingga dapat mengurangi risiko kematian bayi secara signifikan dan memiliki manfaat yang lebih besar dibandingkan potensi risiko penularan COVID-19. (Pon)
Baca Juga