MerahPutih.com - Tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjaga jarak masih lebih rendah dibandingkan memakai masker.
Hal itu terungkap dari pengawasan selama 1 pekan terakhir khususnya di 7 provinsi yang menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali.
Misalnya DKI Jakarta, berdasarkan data real time yang diterima, 46 (20,72 persen) kelurahan/desa di DKI Jakarta memiliki kepatuhan menggunakan masker yang rendah.
Baca Juga:
Bansos PPKM Darurat Kota Bandung Rp 500 Ribu untuk Warga Non-DTKS
"Serta 127 (57,2 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak yang rendah,” kata Ketua Bidang Data Dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 Dewi Nur Aisyah, Rabu (14/7).
Situasi sama juga terjadi di Provinsi Jawa Barat di mana sebanyak 814 (23,86 persen) kelurahan/desa yang memiliki kepatuhan menggunakan masker rendah (kurang dari 75 persen) serta 1.017 (29,81 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak rendah (kurang dari 75 persen).
Untuk Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 439 (23,55 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menggunakan masker yang rendah (kurang dari 75 persen), serta 629 (33,74 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak yang rendah (kurang dari 75 persen).
Sedangkan untuk Provinsi DI Yogyakarta, sebanyak 50 (13,02 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menggunakan masker yang rendah (kurang dari 75 persen) serta 90 (23,44 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak yang rendah (kurang dari 75 persen).
Untuk Provinsi Jawa Timur, sebanyak 966 (20,77 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menggunakan masker yang rendah (kurang dari 75 persen) serta 1.181 (25,40 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak yang rendah (kurang dari 75 persen).
Di Provinsi Banten, tercatat sebanyak 161 (27,19 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menggunakan masker yang rendah (kurang dari 75 persen) serta 204 (34,45 persen) kelurahan atau desa memiliki kepatuhan menjaga jarak yang rendah (kurang dari 75 persen).
Untuk Provinsi Bali, sebanyak 12 (1,70 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menggunakan masker yang rendah (di bawah 75 persen) serta 31 (4,40 persen) kelurahan/desa memiliki kepatuhan menjaga jarak yang rendah (kurang dari 75 persen).
Dewi menambahkan, tingkat kepatuhan pemakaian masker pada level nasional masih sangat rendah.
Pada level kabupaten/kota, terdapat 95 (24,11 persen) dari 394 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen. Pada level kecamatan, terdapat 890 (26,20 persen) dari 3.397 kecamatan yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen.
Pada level kelurahan dan desa terdapat 5.282 (26,57 persen) dari 19.880 kelurahan/desa yang memiliki tingkat kepatuhan memakai masker kurang dari 75 persen.
Ia menilai, kebijakan intervensi seperti PPKM Darurat tidak bisa langsung terasa, melainkan butuh waktu paling cepat tiga minggu sejak diterapkan 3 Juli lalu.
“Biasanya butuh waktu, paling cepat 3 minggu mulai ada pengereman (kasus),” kata Dewi.
Dewi mengatakan, berdasarkan pengalaman PPKM Mikro pada awal Januari 2021, terlihat kasus masih terus naik ke puncak meskipun sudah dilaksanakan selama 2 minggu.
“Setelah itu baru ada penurunan ketika pekan ke-3,” ujarnya.
Oleh karena itu, ujarnya, pengetatan mobilitas dan aktivitas juga diperkirakan baru terasa kepada penurunan kasus 3-4 minggu sejak diterapkan PPKM Darurat.
Dewi menambahkan upaya promotif dan preventif jauh lebih baik dibandingkan upaya kuratif seperti PPKM Darurat.
Pasalnya, jika sudah terjadi kenaikan kasus sangat tinggi, maka tidak mungkin upaya kuratif bisa menyelesaikan semua kebutuhan yang ada.
“Ketika kita mampu mencegah maka akan jauh lebih baik. Itulah mengapa pentingnya sekarang meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” kata Dewi.
Baca Juga:
Sepekan PPKM Darurat, Mobilitas Warga Jakarta Justru Meningkat
Menurut Dewi, saat PPKM Darurat dilakukan di Jawa dan Bali, terlihat kenaikan kasus di seluruh provinsi Indonesia.
Dia mengingatkan jangan sampai ketika kasus di Jawa dan Bali sudah berhasil ditekan, muncul kasus baru di luar kedua pulau tersebut.
“Kita tidak bisa bilang PPKM Darurat hanya Jawa dan Bali saja, yang lain tidak peduli atau tidak patuh. Ini perlu menjadi perhatian untuk semuanya,” kata Dewi. (Knu)
Baca Juga: