Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian

Selasa, 21 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Aktris Sandra Dewi mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah aset miliknya dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya kepada media, Selasa (21/10).

Menurut Andi, Sidang permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi itu kini masih berlangsung di PN Jakpus dalam perkara keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Baca juga:

Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M

"Sidang masih dalam agenda pembuktian, sidang Jumat (17/10) kemarin. pemeriksaan ahli. Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim," tuturnya.

Andi menjelaskan Sandra Dewi dalam gugatannya menyatakan aset yang disita merupakan hasil kerja profesionalnya sebagai publik figur, termasuk dari endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah dari berbagai brand.

“Aset diperoleh secara sah yaitu endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah,” kata humas PN Jakpus itu, mengutip isi permohonan Sandra.

Baca juga:

Diisukan Punya Jet Pribadi, Sandra Dewi: Itu Gosip

Penggugat, lanjut Andi, juga menegaskan harta yang disita tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan suaminya, karena mereka telah menandatangani perjanjian pisah harta. “Ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” tandasnya

Sebagai informasi, Harvey Moeis sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, setelah mengajukan banding, hukumannya diperberat menjadi 20 tahun penjara. Permohonan kasasi Harvey telah ditolak Mahkamah Agung yang menguatkan putusan banding. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan