Sambangi Mabes Polri, Idrus Marham: Mau Undang Kapolri ke HUT Golkar

Kamis, 16 November 2017 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham menyambangi Mabes Polri. Idrus datang seorang diri sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat ditanya maksud kedatanganya, Idrus mengaku hanya ingin menyampaikan undangan HUT Golkar ke-53 kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Padahal, acara HUT Golkar sudah berlangsung tepatnya 28-29 Oktober 2017.

"Ada ulang tahun Partai Golkar," ujar Idrus saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Saat disinggung kedatangannya untuk membahas Setya Novanto, Idrus pun membantah.

"Enggak ada kaitan," ucap Idrus.

Sebelum ke Mabes, Sekjen DPP Partai Golkar itu mengaku mendatangi rumah pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19 Jakarta Selatan. Maksud kedatangannya adalah hendak menengok keluarga koleganya itu sekaligus memberikan dukungan moril.

Hingga kini, Idrus mengaku belum berkomunikasi atau bertemu dengan Setya Novanto. Setya Novanto terakhir kali terpantau menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Rabu (15/11) kemarin.

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11) lalu.

Setya Novanto diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara korupsi e-KTP yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Sementara, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Setnov kembali mangkir pada Kamis (15/11) kemarin dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto.

Di bagian lain, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober2017. Status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan sejak 7 November 2017. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait Setya Novanto di: Ical Mendadak Sambangi KPK, Ada Apa?

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan