Sambangi Mabes Polri, Idrus Marham: Mau Undang Kapolri ke HUT Golkar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 16 November 2017
Sambangi Mabes Polri, Idrus Marham: Mau Undang Kapolri ke HUT Golkar

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (kanan). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Idrus Marham menyambangi Mabes Polri. Idrus datang seorang diri sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat ditanya maksud kedatanganya, Idrus mengaku hanya ingin menyampaikan undangan HUT Golkar ke-53 kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Padahal, acara HUT Golkar sudah berlangsung tepatnya 28-29 Oktober 2017.

"Ada ulang tahun Partai Golkar," ujar Idrus saat tiba di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/11).

Saat disinggung kedatangannya untuk membahas Setya Novanto, Idrus pun membantah.

"Enggak ada kaitan," ucap Idrus.

Sebelum ke Mabes, Sekjen DPP Partai Golkar itu mengaku mendatangi rumah pribadi Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII No 19 Jakarta Selatan. Maksud kedatangannya adalah hendak menengok keluarga koleganya itu sekaligus memberikan dukungan moril.

Hingga kini, Idrus mengaku belum berkomunikasi atau bertemu dengan Setya Novanto. Setya Novanto terakhir kali terpantau menghadiri sidang paripurna di Gedung DPR RI pada Rabu (15/11) kemarin.

Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh KPK pada Jumat (10/11) lalu.

Setya Novanto diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk perkara korupsi e-KTP yang menjerat Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.

Sementara, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 triliun itu, Setnov kembali mangkir pada Kamis (15/11) kemarin dengan alasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karenanya, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto.

Di bagian lain, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Sandy Kurniawan, melaporkan dua pimpinan KPK dan sejumlah penyidik KPK ke Bareskrim Polri atas tuduhan melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober2017. Status kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan sejak 7 November 2017. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait Setya Novanto di: Ical Mendadak Sambangi KPK, Ada Apa?

#Idrus Marham #Setya Novanto #Mabes Polri #Korupsi E-KTP
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Pemerintah Indonesia yang bergerak cepat melakukan komunikasi diplomatik untuk membebaskan para WNI tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 22 Mei 2026
Golkar Sebut Pembebasan 9 WNI dari Israel Bukti Diplomasi Pemerintah Berjalan
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Indonesia
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Perwira Polri Terlibat Pemilikan Narkoba di NTB Dibawa ke Bareskrim Polri
Indonesia
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menjalani sidang etik di Mabes Polri. Ia pun terancam dipecat dari Polri.
Soffi Amira - Kamis, 19 Februari 2026
Terseret Kasus Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Berpotensi Dipecat dari Polri
Indonesia
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Polri memutasi 85 perwira pada Januari 2026. Pengamat kepolisian mengingatkan mutasi harus jadi instrumen reformasi, bukan sekadar rutinitas administratif.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
Indonesia
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Mantan pegawai AIPA, Laras Faizati Khairunnisa, divonis masa percobaan enam bulan dalam kasus penghasutan bakar Mabes Polri.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Forum tersebut akan difokuskan pada konsolidasi organisasi, evaluasi program kerja, serta pembahasan arah strategis partai di masa depan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Bagikan