Sam Aliano Usulkan Beri Gelar Guru Besar untuk Setnov
Sabtu, 18 November 2017 -
MerahPutih.com - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengusaha Indonesia Muda Sam Aliano menyindir Ketua DPR Setya Novanto. Ia mengatakan seharusnya Indonesia memberikan gelar guru besar terhadap Setnov.
"Harus berikan penghargan guru besar kepada Novanto, karena sudah berikan resep rahasia untuk para koruptor bagimana caranya lulus dari tahanan hukum, alasan masuk rumah sakit, lalu di sisi lain proses peradilan, hakim dibayar hingga menang, sesudah menang baru keluar rumah sakit," kata Sam Aliano saat dikonfirmasi terkait pemberian karangan bunga untuk Setnov ke RSCM, Sabtu (18/11).
Lebih lanjut, menurut Sam, pemberian penghargaan itu dilakukan karena tersangka kasus e-KTP itu telah berhasil mengakal-akali lembaga hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ternyata itu cara sistem hukum di Indonesia, untuk apa ada KPK?" kata Sam.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh KPK.
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Setnov diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Asp)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto dalam artikel: Pengamat: Publik Anggap Setnov Sedang Bersandiwara