Saksi Ungkap Fredrich Minta Ruang Rawat Inap untuk Setnov Sebelum Kecelakaan

Kamis, 15 Maret 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pelaksana tugas (Plt) Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) dr. Alia menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi dalam sidang perkara merintangi proses hukum e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Dalam kesaksiannya, Alia mengungkapkan bahwa Fredrich sempat meminta ruang rawat inap VIP untuk Setya Novanto sebelum terjadi kecelakaan di kawasan Permata Hijau beberapa waktu yang lalu.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal perkenalan Alia dengan Fredrich. Alia mengaku pertama kali kenal saat dirinya dihubungi oleh dokter RS MPH Bimanesh Sutarjo.

“Kenal saat dokter Bimanesh mengatakan akan ada pasien yang mau dirawat inap bernama Setya Novanto,” kata Alia.

Saat itu, Alia yang mengetahui dari media bahwa Setnov tengah dalam proses hukum sempat bertanya kepada Bimanesh terkait konsekuensi yang akan diterima. “Saya percaya karena dokter Bimanesh merupakan senior saya,” ujar Alia.

Kemudian, setelah pihak RS MPH menyediakan kamar VIP untuk Setnov, Fredrich memerintahkan asistennya untuk melihat ruang tersebut. Alia mengaku saat itu langsung dihubungi oleh asisten Fredrich.

“Dia mengaku sebagai asisten dari kuasa hukum Setya Novanto. Bilang mau melihat kamar. Saya katakan saya sedang di ITC,” ungkap Alia.

Setelah asisten Fredrich menuju RS MPH, Alia pun segera menyusul dari ITC menuju RS MPH. Saat asisten Fredrich tiba, Alia langsung menunjukan kamar yang akan menjadi ruang rawat inap Setnov.

“Silakan, dari lift langsung naik ke lantai tiga. Di sana dia (asisten Fredrich) langsung moto-moto,” kata Alia.

Saat masih melihat-lihat isi ruangan kamar VIP 323, Fredrich kemudian menghubungi Alia. Fredrich bertanya soal posisi Alia saat itu. Alia mengatakan dirinya dengan asisten Fredrich tengah berada di ruang yang akan digunakan Setnov.

Fredrich kemudian menghampiri Alia. Saat sudah bertemu, Alia mengaku Fredrich menerima sebuah telpon. Alia menyatakan tak mendengar percakapan Fredrich melalui sambungan telepon.

“Beliau (Fredrich) menutup telepon dan mengatakan, dok ini masuknya karena kecelakaan yah,” kata Alia menirukan permintaan Fredrich.

Mendapat permintaan dari Fredrich, Alia mengaku bingung. Sebab, awalnya yang dia ketahui Setnov akan dirawat karena alasan hipertensi jantung.

“Saya bingung karena belum mengetahui pemeriksaan kondisi pasien,” pungkasnya.

Diketahui, Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto dengan membuat drama di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Jaksa Minta Fredrich Dikeluarkan dari Ruang Sidang, Ini Alasannya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan