Jaksa Minta Fredrich Dikeluarkan dari Ruang Sidang, Ini Alasannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 15 Maret 2018
 Jaksa Minta Fredrich Dikeluarkan dari Ruang Sidang, Ini Alasannya

Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
meminta ‎Majelis Hakim ‎mengeluarkan Fredrich Yunadi dari ruang sidang karena dianggap tidak menghormati tim Jaksa yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Jaksa KPK Roy‎ Riady merasa dilecehkan atas sikap Fredrich selama persidangan perkara dugaan merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP. Jaksa mempermasalahkan gerakan tubuh Fredrich yang dianggap melecehkan persidangan.

Pasalnya, saat tim Jaksa mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi dari dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta, Fredrich justru mengekspresikan bahwa pertanyaannya tidak masuk akal.

"Saya harap jika ada perbuatan terdakwa yang tidak patut, kami mengingatkan ketua majelis bisa mengingatkan kalau perlu mengeluarkan terdakwa dari ruang sidang ini," kata jaksa Roy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Selain itu, Jaksa Roy mengultimatum penasihat hukum Fredrich agar menyampaikan keberatan dengan baik. Dia meminta penasihat hukum mengajukan keberatan kepada hakim tanpa menyelak.

"Apabila pertanyaan JPU seandainya memang dianggap keberatan penasihat hukum bisa disampaikan ke majelis seperti itu, jadi tidak melalui gerakan-gerakan tubuh yang bisa melecehkan kami," tegas Jaksa Roy.‎

Diketahui, Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto dengan membuat drama di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#KPK #Fredrich Yunadi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barbuk Rp5,47 Miliar Kasus Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo (209) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum'at (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Tersangka Dugaan Suap
Berita Foto
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyotiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
Momen Bupati Klaten Terjaring OTT Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Pemkab menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan ditangani KPK.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Kena OTT KPK, Wabup Yulindha Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Jalan
Indonesia
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan KPK kasus korupsi pertanahan. KPK buka peluang jemput paksa dan telah sita Rp 106,3 Miliar!
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Oktober 2026
Nusron Wahid Mangkir Panggilan Kedua, KPK Kaji Strategi Jemput Paksa
Indonesia
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Dikenal sebagai salah satu tokoh politik muda di Jawa Tengah.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Profil Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terjaring OTT KPK, dari Reporter TV hingga Jadi Tersangka Suap
Indonesia
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Jumlahnya sampai saat ini mencapai Rp 1 miliar.
Dwi Astarini - Jumat, 16 Oktober 2026
Bupati Klaten Tiba di Jakarta, Penyidik KPK Bawa Tong Diduga Berisi Duit Suap
Indonesia
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Wabup Klaten Lindha Benny diuji OTT Bupati Hamenang Wajar Ismoyo hanya 3 hari usai dilantik gantikan mendiang suami. Simak rekap berita selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Dilema Wabup Lindha Benny, Baru 3 Hari Gantikan Mendiang Suami 'Diuji' OTT Klaten
Bagikan