Saksi Ungkap Fredrich Minta Ruang Rawat Inap untuk Setnov Sebelum Kecelakaan

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Kamis, 15 Maret 2018
Saksi Ungkap Fredrich Minta Ruang Rawat Inap untuk Setnov Sebelum Kecelakaan

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pelaksana tugas (Plt) Manager Pelayanan Medik Rumah Sakit Medika Permata Hijau (MPH) dr. Alia menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Fredrich Yunadi dalam sidang perkara merintangi proses hukum e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).

Dalam kesaksiannya, Alia mengungkapkan bahwa Fredrich sempat meminta ruang rawat inap VIP untuk Setya Novanto sebelum terjadi kecelakaan di kawasan Permata Hijau beberapa waktu yang lalu.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal perkenalan Alia dengan Fredrich. Alia mengaku pertama kali kenal saat dirinya dihubungi oleh dokter RS MPH Bimanesh Sutarjo.

“Kenal saat dokter Bimanesh mengatakan akan ada pasien yang mau dirawat inap bernama Setya Novanto,” kata Alia.

Saat itu, Alia yang mengetahui dari media bahwa Setnov tengah dalam proses hukum sempat bertanya kepada Bimanesh terkait konsekuensi yang akan diterima. “Saya percaya karena dokter Bimanesh merupakan senior saya,” ujar Alia.

Kemudian, setelah pihak RS MPH menyediakan kamar VIP untuk Setnov, Fredrich memerintahkan asistennya untuk melihat ruang tersebut. Alia mengaku saat itu langsung dihubungi oleh asisten Fredrich.

“Dia mengaku sebagai asisten dari kuasa hukum Setya Novanto. Bilang mau melihat kamar. Saya katakan saya sedang di ITC,” ungkap Alia.

Setelah asisten Fredrich menuju RS MPH, Alia pun segera menyusul dari ITC menuju RS MPH. Saat asisten Fredrich tiba, Alia langsung menunjukan kamar yang akan menjadi ruang rawat inap Setnov.

“Silakan, dari lift langsung naik ke lantai tiga. Di sana dia (asisten Fredrich) langsung moto-moto,” kata Alia.

Saat masih melihat-lihat isi ruangan kamar VIP 323, Fredrich kemudian menghubungi Alia. Fredrich bertanya soal posisi Alia saat itu. Alia mengatakan dirinya dengan asisten Fredrich tengah berada di ruang yang akan digunakan Setnov.

Fredrich kemudian menghampiri Alia. Saat sudah bertemu, Alia mengaku Fredrich menerima sebuah telpon. Alia menyatakan tak mendengar percakapan Fredrich melalui sambungan telepon.

“Beliau (Fredrich) menutup telepon dan mengatakan, dok ini masuknya karena kecelakaan yah,” kata Alia menirukan permintaan Fredrich.

Mendapat permintaan dari Fredrich, Alia mengaku bingung. Sebab, awalnya yang dia ketahui Setnov akan dirawat karena alasan hipertensi jantung.

“Saya bingung karena belum mengetahui pemeriksaan kondisi pasien,” pungkasnya.

Diketahui, Fredrich didakwa oleh Jaksa KPK melakukan menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.

Fredrich disebut bekerjasama dengan Dokter Rumah Sakit‎ Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan kesepakatan untuk merintangi penyidikan Setya Novanto dengan membuat drama di RS Medika Permata Hijau.

Atas perbuatannya, Fredrich disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita terkait di: Jaksa Minta Fredrich Dikeluarkan dari Ruang Sidang, Ini Alasannya

#Fredrich Yunadi #KPK #Setya Novanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
KPK telah melakukan kajian terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Dari hasil monitoring, lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola program
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Saat Dipimpin Dadan, BGN Abai Atas Kajian dan Rekomendasi KPK
Indonesia
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
KPK juga melakukan penggeledahan di Kuansing dan Pekanbaru, pada Sabtu (4/7) hingga Senin (6/7).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
KPK Sita Land Cruiser LC 300 di Kasus OTT Bupati Kuansing
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
KPK memverifikasi laporan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Suhardiman Amby. Hasil analisis akan menentukan jalur penanganan kasus.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Raja Juli soal Dugaan Amplop dari Suhardiman, Bisa Berujung Perkara Pidana
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Indonesia
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Firman Soebagyo menegaskan dugaan gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK, bukan dikembalikan kepada pemberi. Komisi IV DPR akan meminta penjelasan Kementerian Kehutanan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Komisi IV DPR Sentil Menhut Raja Juli: Dugaan Gratifikasi Harus Dikembalikan ke KPK, Bukan ke Pemberi
Indonesia
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
KPK memverifikasi laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait dugaan pemberian amplop oleh Bupati Kuantan Singingi.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Verifikasi Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli Antoni soal Amplop dari Bupati Kuansing
Indonesia
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menilai rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
DPR soal Rencana KPK Panggil Menhut: Tak Boleh Ada Keistimewaan karena Jabatan
Indonesia
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti perlunya pembenahan mentalitas aparatur negara.
Frengky Aruan - Minggu, 05 Juli 2026
OTT KPK Jerat 2 Bupati Beruntun, PDIP: Bukti Pencegahan Korupsi Masih Lemah
Indonesia
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Desain ulang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) agar tidak memicu tingginya biaya politik.
Dwi Astarini - Sabtu, 04 Juli 2026
Marak Kepala Daerah Diciduk KPK Karena Korupsi, DPR Serukan Segera Ubah Sistem Pilkada
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat Syah Afandin di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 04 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT yang Menjerat Bupati Langkat Syah Afandin
Bagikan