Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Saksi Kunci Kasus Pelanggaran Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Parah

Andika Pratama - Rabu, 21 September 2022

MerahPutih.com - Sidang etik bekas Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda karena AKBP Arif Rahman Arifin dikabarkan sedang sakit parah. Seperti diketahui, AKBP Arif merupakan saksi kunci pada sidang tersebut.

Meskipun demikin, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan bakal dilanjutkan pada pekan depan.

Baca Juga

Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak

"Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu (21/9).

Dedi mengatakan proses penyembuhan AKBP Arif Rahman membutuhkan waktu yang cukup panjang. Tetapi, ia tidak menjelaskan penyakit apa yang diderita AKBP Arif.

"AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah," ujarnya.

Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu AKBP Arif Rahman tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.

"Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ujarnya.

Baca Juga

Selangkah Lagi, Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs P-21

Hendra Kurniawan merupakan satu perwira Polri terlibat dalam tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. Hendra ditetapkan sebagai tersangka bersama enam anggota Polri lainnya, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Hendra disebut sebagai salah satu orang yang mengetahui soal penghilangan rekaman kamera kemanan atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan, salinan rekaman itu ditemukan dalam sebuah flash disk milik Kompol Baiquni Wibowo. Selain itu, Hendra juga disebut meminta mereka untuk tidak membuka peti jenazah atau pun mempertanyakan alasan kematiannya.

Selain Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto sebagai tersangka kasus obstruction of justice tersebut.

Mereka dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Hari Ini, Ferdy Sambo Jalani Sidang Banding Pemberhentian Tidak Hormat

Baca Artikel Asli