Saksi Akui Serahkan Uang ke Keponakan Setnov

Senin, 05 Maret 2018 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (5/3).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan marketing perusahaan money changer, PT Inti Valuta sebagai Riswan alias Iwan Barala sebagai saksi untuk Setnov.

Dalam kesaksiannya, Iwan mengakui pernah menyerahkan uang USD3,5 ‎juta (setara Ro 48 miliar) kepada keponakan Setnov yang yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut Iwan, awalnya uang tersebut diserahkan kepada Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira. Kemudian uang tersebut diberikan kepada Irvanto lewat pegawainya Juli Hira, Nunuy Kurniasih.

"Itu antara saya dengan Bu Juli dulu Pak. Jadi kan saya tahunya begini, Pak Irvanto kasih saya nomor rekening, saya‎ forward ke orang Bu Juli, terus mereka ingatkan saya, total semua masuk USD3,5 Juta," kata Iwan, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Ketika itu, Iwan menyalurkan uang ke Irvanto tidak melalui sistem transfer melainkan melalui penarikan. Menurut dia, Irvanto yang meminta agar penarikan uang melalui barter antarsesama money changer.

Sementara itu, Nunuy mengungkapkan, bahwa uang yang diterima tersebut berasal dari PT Biomorf Lone LLC. Menurut dia, uang tersebut dibarter ke Iwan empat kali tahapan.

"Pertama USD200 ribu yang ke rekenin UOB, USD300 ribu sama USD500 ribu ke Nenny. Total satu juta," jelasnya.

Kemudian, Hakim kembali mempertanyakan uang USD3,5 Juta yang diserahkan kepada Irvanto. Kata Nunuy, uang tersebut diberikan dalam beberapa tahapan

Pertama, sebesar USD1 juta pada 20 Januari 2012. Kemudian, tahap kedua USD1 juta pada 26 Januari 2012. ‎Selanjutnya, tahap ketiga sebesar USD1 juta pada 31 Januari 2012, dan tahap keempat sebesar 550 ribu dollar AS pada 6 Februari 2012. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan