Saksi Akui Serahkan Uang ke Keponakan Setnov

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 05 Maret 2018
Saksi Akui Serahkan Uang ke Keponakan Setnov

Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Irvanto ditetapkan sebagai tersangka e-KTP oleh KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang lanjutan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (5/3).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan marketing perusahaan money changer, PT Inti Valuta sebagai Riswan alias Iwan Barala sebagai saksi untuk Setnov.

Dalam kesaksiannya, Iwan mengakui pernah menyerahkan uang USD3,5 ‎juta (setara Ro 48 miliar) kepada keponakan Setnov yang yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi.

Menurut Iwan, awalnya uang tersebut diserahkan kepada Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, Juli Hira. Kemudian uang tersebut diberikan kepada Irvanto lewat pegawainya Juli Hira, Nunuy Kurniasih.

"Itu antara saya dengan Bu Juli dulu Pak. Jadi kan saya tahunya begini, Pak Irvanto kasih saya nomor rekening, saya‎ forward ke orang Bu Juli, terus mereka ingatkan saya, total semua masuk USD3,5 Juta," kata Iwan, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/3).

Ketika itu, Iwan menyalurkan uang ke Irvanto tidak melalui sistem transfer melainkan melalui penarikan. Menurut dia, Irvanto yang meminta agar penarikan uang melalui barter antarsesama money changer.

Sementara itu, Nunuy mengungkapkan, bahwa uang yang diterima tersebut berasal dari PT Biomorf Lone LLC. Menurut dia, uang tersebut dibarter ke Iwan empat kali tahapan.

"Pertama USD200 ribu yang ke rekenin UOB, USD300 ribu sama USD500 ribu ke Nenny. Total satu juta," jelasnya.

Kemudian, Hakim kembali mempertanyakan uang USD3,5 Juta yang diserahkan kepada Irvanto. Kata Nunuy, uang tersebut diberikan dalam beberapa tahapan

Pertama, sebesar USD1 juta pada 20 Januari 2012. Kemudian, tahap kedua USD1 juta pada 26 Januari 2012. ‎Selanjutnya, tahap ketiga sebesar USD1 juta pada 31 Januari 2012, dan tahap keempat sebesar 550 ribu dollar AS pada 6 Februari 2012. (Pon)

#Setnov Tersangka #Setya Novanto #Korupsi E-KTP
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Bukan lagi menjadi kewenangan KPK, tetapi menjadi urusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Bagikan